Untitled-25BOGOR, Today – Sesuai dengan Per­aturan Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan (Permendikbud) Nomor 64 Ta­hun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah mengancam nasib para guru bahkan kepala seko­lah (kepsek). Artinya, jika ada guru dan kepala sekolah yang tertangkap masih gemar merokok di lingkungan sekolah maka siap-siap akan menerima sanksi.

BACA JUGA :  Siapkan Sekolah Gratis, Sahira Hotels Group Gandeng PKBM Bakti Nusa

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” kata Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.

Sanksinya, kata Anies, kepala seko­lah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi. Anies pun menegaskan, aturan demikian sangat penting dan per­lu diterapkan. Sebab, lanjutnya, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

BACA JUGA :  Siapkan Sekolah Gratis, Sahira Hotels Group Gandeng PKBM Bakti Nusa

Anies juga menuturkan tentang tin­dakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.

Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi ka­lau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” tegas Anies.

============================================================
============================================================
============================================================