BOGOR, Today – Sesuai dengan PerÂaturan Menteri Pendidikan dan KebuÂdayaan (Permendikbud) Nomor 64 TaÂhun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah mengancam nasib para guru bahkan kepala sekoÂlah (kepsek). Artinya, jika ada guru dan kepala sekolah yang tertangkap masih gemar merokok di lingkungan sekolah maka siap-siap akan menerima sanksi.
“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,†kata Menteri PenÂdidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.
Sanksinya, kata Anies, kepala sekoÂlah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi. Anies pun menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perÂlu diterapkan. Sebab, lanjutnya, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

Anies juga menuturkan tentang tinÂdakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.
Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kaÂlau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,†tegas Anies.