Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar aturan jika terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau memÂpromosikan rokok di lingkungan sekoÂlah. Kepala sekolah wajib menegur dan/ atau memperingatkan dan/atau menÂgambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.
Kepala sekolah juga dapat memberiÂkan sanksi kepada guru, tenaga kepenÂdidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus memÂberikan teguran atau sanksi kepada keÂpala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan. (Latifa Fitria)