Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar aturan jika terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mem­promosikan rokok di lingkungan seko­lah. Kepala sekolah wajib menegur dan/ atau memperingatkan dan/atau men­gambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.

Kepala sekolah juga dapat memberi­kan sanksi kepada guru, tenaga kepen­didikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.

Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus mem­berikan teguran atau sanksi kepada ke­pala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan. (Latifa Fitria)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================