Guru Merokok di Sekolah Kena Sanksi

Untitled-25BOGOR, Today – Sesuai dengan Per­aturan Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan (Permendikbud) Nomor 64 Ta­hun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan sekolah mengancam nasib para guru bahkan kepala seko­lah (kepsek). Artinya, jika ada guru dan kepala sekolah yang tertangkap masih gemar merokok di lingkungan sekolah maka siap-siap akan menerima sanksi.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” kata Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.

Sanksinya, kata Anies, kepala seko­lah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi. Anies pun menegaskan, aturan demikian sangat penting dan per­lu diterapkan. Sebab, lanjutnya, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Anies juga menuturkan tentang tin­dakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.

Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi ka­lau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” tegas Anies.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================