CIBINONG, TODAY– Jajaran Direksi PDAM Tirta Kahuripan yang habis masa bhaktinya Juli 2016 mendatang berpotensi diperpanjang hingga pertengaÂhan 2017 mendatang. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memÂbutuhkan waktu paling lama satu tahun untuk memutuskan uji materi (judicial review) terÂhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur PDAM Tirta KaÂhuripan diterima atau ditolak.
Alhasil, Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah terbentuk, belum bisa bergerak menggelar seleksi sukÂsesor Hadi Mulya Asmat Cs. Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Arman Jaya mengungkapkan, perpanjangan masa bhakti direksi yang ada saat ini pun jadi solusi jangka pendek.
“MA meminta kami menungÂgu dulu. Kalau kami gelar seleksi, malah jadinya melanggar hukum. Jadi kami tunggu dulu hasil kaÂjian MA terhadap uji materi itu. Sementara ya diperpanjang dulu masa bhakti direksi yang ada saat ini,†kata Arman, Rabu (9/6/2016).
Arman menambahkan, perÂpanjangan masa bhakti direksi juga teruang dalam perda yang tengah digugat. Perpanjangan setidaknya enam bulan. Namun, andaikan masih ada masalah yang mengganjal digelarnya pansel, maka bisa diperpanjang untuk kedua kalinya.
“Tidak masalah. Kan dalam perda itu memang dibolehkan kalau memang ada masalah. Ya, contohnya adanya upaya uji maÂteri ini,†lanjut Arman.