CIBINONG, TODAY– DPRD belum mendengar jika PemerÂintah Kabupaten Bogor bakal mengajukan anggaran penÂgadaan pakaian dinas hitam putih pada APBD 2017 perubaÂhan nanti. Namun, kalangan legislatif nampaknya tak bakal keberatan untuk meluluskan aturan yang diamanatkan pemerintah pusat itu.
Anggota Komisi I Junaedi Samsudin, mengungkapkan, jika Pemkab Bogor mengajuÂkan pada APBD Perubahan, maka harus ditindaklanjuti karena telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam NegÂeri (Permendagri) Nomor 6 TaÂhun 2015.
“Pakaian dinas hitam putih itu, memang sudah diamanatÂkan dalam Permendagri. Jadi ini wajib untuk ditindaklanÂjuti. Tapi harus jelas dan sesuai dengan jumlah PNS atau pegaÂwai yang ada,†ucap Junaedi, Kamis (9/6/2016).
Sebelum mengajukan angÂgaran, kata politisi PPP itu, Pemkab Bogor harus melÂaporkan dulu jumlah pegawai yang berdinas di Bumi Tegar Beriman. Agar tak jadi ladang mark-up atau korupsi dalam pengadaan itu.