Untitled-13CIBINONG, TODAY– DPRD belum mendengar jika Pemer­intah Kabupaten Bogor bakal mengajukan anggaran pen­gadaan pakaian dinas hitam putih pada APBD 2017 peruba­han nanti. Namun, kalangan legislatif nampaknya tak bakal keberatan untuk meluluskan aturan yang diamanatkan pemerintah pusat itu.

Anggota Komisi I Junaedi Samsudin, mengungkapkan, jika Pemkab Bogor mengaju­kan pada APBD Perubahan, maka harus ditindaklanjuti karena telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Neg­eri (Permendagri) Nomor 6 Ta­hun 2015.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

“Pakaian dinas hitam putih itu, memang sudah diamanat­kan dalam Permendagri. Jadi ini wajib untuk ditindaklan­juti. Tapi harus jelas dan sesuai dengan jumlah PNS atau pega­wai yang ada,” ucap Junaedi, Kamis (9/6/2016).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Sebelum mengajukan ang­garan, kata politisi PPP itu, Pemkab Bogor harus mel­aporkan dulu jumlah pegawai yang berdinas di Bumi Tegar Beriman. Agar tak jadi ladang mark-up atau korupsi dalam pengadaan itu.

============================================================
============================================================
============================================================