Jika MA mengabulkan uji maÂteri, kata Arman, tentu bakal ada perubahan perda yang akan meÂmakan waktu lagi. Namun, jika ditolak, pansel bakal langsung menggelar seleksi. “Kalau MA mengabulkan, ya harus merubah perda dulu. Kalau tidak, atau tetap dengan aturan yang ada, kami (pansel) langsung jalan,†tuÂkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Nurhayanti tidak mempermaÂsalahkan upaya uji materi itu. BagÂinya, itu merupakan hak sebagai warga negara Indonesia. “Tidak apaapa. Toh, perda yang ada di Kabupaten Bogor kan berangkat dari semangat reformasi untuk menghindati KKN,†kata dia.
Ia pun menyesalkan adanya upaya. Namun, Yanti menegaskan telah mendatangani SK agar tim panitia seleksi segera dibentuk sembari menunggu hasil judicial review itu. “Pokoknya, saya hanya akan memilih direksi hasil panitia seleksi,†tukasnya.
Informasi yang dihimpun BoÂgor Today, uji materi meliputi pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal peÂrusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keÂluarga dengan Bupati/Wakil BupaÂti, dewan direksi atau pengawas. (Rishad Noviansyah)