Jika MA mengabulkan uji ma­teri, kata Arman, tentu bakal ada perubahan perda yang akan me­makan waktu lagi. Namun, jika ditolak, pansel bakal langsung menggelar seleksi. “Kalau MA mengabulkan, ya harus merubah perda dulu. Kalau tidak, atau tetap dengan aturan yang ada, kami (pansel) langsung jalan,” tu­kasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Nurhayanti tidak memperma­salahkan upaya uji materi itu. Bag­inya, itu merupakan hak sebagai warga negara Indonesia. “Tidak apaapa. Toh, perda yang ada di Kabupaten Bogor kan berangkat dari semangat reformasi untuk menghindati KKN,” kata dia.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

Ia pun menyesalkan adanya upaya. Namun, Yanti menegaskan telah mendatangani SK agar tim panitia seleksi segera dibentuk sembari menunggu hasil judicial review itu. “Pokoknya, saya hanya akan memilih direksi hasil panitia seleksi,” tukasnya.

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

Informasi yang dihimpun Bo­gor Today, uji materi meliputi pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal pe­rusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan ke­luarga dengan Bupati/Wakil Bupa­ti, dewan direksi atau pengawas. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================