CIBINONG, TODAY– Jajaran Direksi PDAM Tirta Kahuripan yang habis masa bhaktinya Juli 2016 mendatang berpotensi diperpanjang hingga pertengaÂhan 2017 mendatang. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memÂbutuhkan waktu paling lama satu tahun untuk memutuskan uji materi (judicial review) terÂhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur PDAM Tirta KaÂhuripan diterima atau ditolak.
Alhasil, Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah terbentuk, belum bisa bergerak menggelar seleksi sukÂsesor Hadi Mulya Asmat Cs. Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Arman Jaya mengungkapkan, perpanjangan masa bhakti direksi yang ada saat ini pun jadi solusi jangka pendek.
“MA meminta kami menungÂgu dulu. Kalau kami gelar seleksi, malah jadinya melanggar hukum. Jadi kami tunggu dulu hasil kaÂjian MA terhadap uji materi itu. Sementara ya diperpanjang dulu masa bhakti direksi yang ada saat ini,†kata Arman, Rabu (9/6/2016).
Arman menambahkan, perÂpanjangan masa bhakti direksi juga teruang dalam perda yang tengah digugat. Perpanjangan setidaknya enam bulan. Namun, andaikan masih ada masalah yang mengganjal digelarnya pansel, maka bisa diperpanjang untuk kedua kalinya.
“Tidak masalah. Kan dalam perda itu memang dibolehkan kalau memang ada masalah. Ya, contohnya adanya upaya uji maÂteri ini,†lanjut Arman.
Jika MA mengabulkan uji maÂteri, kata Arman, tentu bakal ada perubahan perda yang akan meÂmakan waktu lagi. Namun, jika ditolak, pansel bakal langsung menggelar seleksi. “Kalau MA mengabulkan, ya harus merubah perda dulu. Kalau tidak, atau tetap dengan aturan yang ada, kami (pansel) langsung jalan,†tuÂkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Nurhayanti tidak mempermaÂsalahkan upaya uji materi itu. BagÂinya, itu merupakan hak sebagai warga negara Indonesia. “Tidak apaapa. Toh, perda yang ada di Kabupaten Bogor kan berangkat dari semangat reformasi untuk menghindati KKN,†kata dia.
Ia pun menyesalkan adanya upaya. Namun, Yanti menegaskan telah mendatangani SK agar tim panitia seleksi segera dibentuk sembari menunggu hasil judicial review itu. “Pokoknya, saya hanya akan memilih direksi hasil panitia seleksi,†tukasnya.
Informasi yang dihimpun BoÂgor Today, uji materi meliputi pasal 4 mengenai batas maksimal usia bagi calon dari internal peÂrusahaan maksimal 55 tahun dan pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keÂluarga dengan Bupati/Wakil BupaÂti, dewan direksi atau pengawas. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman