JAKARTA, TODAY—Badan Koordinasi PenanaÂman Modal (BKPM) gencar menarik investasi ke Indonesia. Berbagai cara diupayakan, salah satunya lewat layanan izin investasi 3 jam atau perizinan ‘kilat’. Diluncurkan 6 bulan lalu, saat ini program izin kilat tersebut sudah memfasiliÂtasi realisasi investasi Rp 137,5 triliun.
Kendati demikian, menuÂrut Deputi BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkapÂkan bahwa layanan cepat ini belum diikuti pelayanan izin di tingkat daerah, khususnya di kabupaten/kota. “Selama ini keluhannya seperti itu (kabuÂpaten/kota), itu yang kita teriÂma keluhannya dari investor,†ungkap Lestari ditemui di kanÂtor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Soal hambatan tersebut, piÂhaknya memang memfasilitasi investor lewat pendampingan selama mengurus perizinan di daerah. Namun, perkara kecepatan keluarnya izin tetap tergantung dari inisiatif masÂing-masing Pemda.
Lestari menuturkan, BKPM sebenarnya mengantungi pemetaan daerah-daerah yang memiliki kecepatan pengeluÂaran izin, yakni dari tercepat sampai paling lelet. “Ada pemetaan BPKM. Tapi datanya tidak ada di saya, karena kalau saya kan di izin, kalau masalah di daerah itu di implementaÂsi,†kata dia.
Lewat izin investasi 3 jam sendiri, BKPM memfasilitasi perizinan yang mencakup izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK PengesaÂhan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar PeruÂsahaan (TDP), lzin MemperkÂerjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).
Sementara perizinan yang dikeluarkan Pemda antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip (IP), SIzin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, dan sebagainya.
Sejak diluncurkan 6 bulan lalu, layanan investasi 3 jam yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memfasilitasi izin investasi sebesar Rp 137,5 triliÂun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 44.400 orang.
Kepala BKPM, Franky SiÂbarani, mengungkapkan, inÂvestasi tersebut berasal dari 59 perusahaan dengan beÂsaran investasi rata-rata di atas Rp 100 miliar. “Angka tersebut tentu positif karena merupakan kontribusi dari 59 perusahaan. Artinya kalau taÂhap awal disyaratkan Rp 100 miliar, banyak investor yang difasilitasi nilainya jauh di atas Rp 100 miliar,†jelasnya, Kamis (9/6/2016).
Produk-produk perizinan yang diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian PeÂrusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar PerusaÂhaan (TDP), lzin MemperkerÂjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).
Sementara itu, Deputi BiÂdang Pelayanan Penanaman BKPM, Lestari Indah menjelasÂkan bahwa tingginya pengguna layanan investasi 3 jam ini terÂjadi setelah pihaknya memperÂluas cakupan investor.
Jika sebelumnya disyaratÂkan minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga keria, diperluas ke empat sektor inÂfrastruktur yakni sektor perÂhubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika. “Kami terus melakukan evaluÂasi atas capaian dari Iayanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus dimanÂfaatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang memÂpermudah investor,†ujar Tari.
Tari menambahkan, bahÂwa selain layanan 3 jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang diÂlakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kaÂwasan industri. “Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nantiÂnya akan terus berkembang,†katanya.
(Yuska Apitya/dtk)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















