Investor Masih Keluhkan Izin

Untitled-4JAKARTA, TODAY—Badan Koordinasi Penana­man Modal (BKPM) gencar menarik investasi ke Indonesia. Berbagai cara diupayakan, salah satunya lewat layanan izin investasi 3 jam atau perizinan ‘kilat’. Diluncurkan 6 bulan lalu, saat ini program izin kilat tersebut sudah memfasili­tasi realisasi investasi Rp 137,5 triliun.

Kendati demikian, menu­rut Deputi BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkap­kan bahwa layanan cepat ini belum diikuti pelayanan izin di tingkat daerah, khususnya di kabupaten/kota. “Selama ini keluhannya seperti itu (kabu­paten/kota), itu yang kita teri­ma keluhannya dari investor,” ungkap Lestari ditemui di kan­tor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Soal hambatan tersebut, pi­haknya memang memfasilitasi investor lewat pendampingan selama mengurus perizinan di daerah. Namun, perkara kecepatan keluarnya izin tetap tergantung dari inisiatif mas­ing-masing Pemda.

Lestari menuturkan, BKPM sebenarnya mengantungi pemetaan daerah-daerah yang memiliki kecepatan pengelu­aran izin, yakni dari tercepat sampai paling lelet. “Ada pemetaan BPKM. Tapi datanya tidak ada di saya, karena kalau saya kan di izin, kalau masalah di daerah itu di implementa­si,” kata dia.

Lewat izin investasi 3 jam sendiri, BKPM memfasilitasi perizinan yang mencakup izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesa­han dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Peru­sahaan (TDP), lzin Memperk­erjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).

BACA JUGA :  Resep Gulai Daun Singkong Gurih, Cocok Jadi Lauk Sehari-hari

Sementara perizinan yang dikeluarkan Pemda antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip (IP), SIzin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, dan sebagainya.

Sejak diluncurkan 6 bulan lalu, layanan investasi 3 jam yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memfasilitasi izin investasi sebesar Rp 137,5 trili­un, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 44.400 orang.

Kepala BKPM, Franky Si­barani, mengungkapkan, in­vestasi tersebut berasal dari 59 perusahaan dengan be­saran investasi rata-rata di atas Rp 100 miliar. “Angka tersebut tentu positif karena merupakan kontribusi dari 59 perusahaan. Artinya kalau ta­hap awal disyaratkan Rp 100 miliar, banyak investor yang difasilitasi nilainya jauh di atas Rp 100 miliar,” jelasnya, Kamis (9/6/2016).

Produk-produk perizinan yang diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Pe­rusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusa­haan (TDP), lzin Memperker­jakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).

BACA JUGA :  3 Bagian Rumah yang Sebaiknya Jangan Dicat

Sementara itu, Deputi Bi­dang Pelayanan Penanaman BKPM, Lestari Indah menjelas­kan bahwa tingginya pengguna layanan investasi 3 jam ini ter­jadi setelah pihaknya memper­luas cakupan investor.

Jika sebelumnya disyarat­kan minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga keria, diperluas ke empat sektor in­frastruktur yakni sektor per­hubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika. “Kami terus melakukan evalu­asi atas capaian dari Iayanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus diman­faatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang mem­permudah investor,” ujar Tari.

Tari menambahkan, bah­wa selain layanan 3 jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang di­lakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta ka­wasan industri. “Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nanti­nya akan terus berkembang,” katanya.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================