Investor Masih Keluhkan Izin

Untitled-4JAKARTA, TODAY—Badan Koordinasi Penana­man Modal (BKPM) gencar menarik investasi ke Indonesia. Berbagai cara diupayakan, salah satunya lewat layanan izin investasi 3 jam atau perizinan ‘kilat’. Diluncurkan 6 bulan lalu, saat ini program izin kilat tersebut sudah memfasili­tasi realisasi investasi Rp 137,5 triliun.

Kendati demikian, menu­rut Deputi BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkap­kan bahwa layanan cepat ini belum diikuti pelayanan izin di tingkat daerah, khususnya di kabupaten/kota. “Selama ini keluhannya seperti itu (kabu­paten/kota), itu yang kita teri­ma keluhannya dari investor,” ungkap Lestari ditemui di kan­tor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Soal hambatan tersebut, pi­haknya memang memfasilitasi investor lewat pendampingan selama mengurus perizinan di daerah. Namun, perkara kecepatan keluarnya izin tetap tergantung dari inisiatif mas­ing-masing Pemda.

Lestari menuturkan, BKPM sebenarnya mengantungi pemetaan daerah-daerah yang memiliki kecepatan pengelu­aran izin, yakni dari tercepat sampai paling lelet. “Ada pemetaan BPKM. Tapi datanya tidak ada di saya, karena kalau saya kan di izin, kalau masalah di daerah itu di implementa­si,” kata dia.

Lewat izin investasi 3 jam sendiri, BKPM memfasilitasi perizinan yang mencakup izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesa­han dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Peru­sahaan (TDP), lzin Memperk­erjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).

BACA JUGA :  Pancasila di Tengah Disrupsi Digital

Sementara perizinan yang dikeluarkan Pemda antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip (IP), SIzin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, dan sebagainya.

Sejak diluncurkan 6 bulan lalu, layanan investasi 3 jam yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memfasilitasi izin investasi sebesar Rp 137,5 trili­un, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 44.400 orang.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================