Untitled-4JAKARTA, TODAY—Badan Koordinasi Penana­man Modal (BKPM) gencar menarik investasi ke Indonesia. Berbagai cara diupayakan, salah satunya lewat layanan izin investasi 3 jam atau perizinan ‘kilat’. Diluncurkan 6 bulan lalu, saat ini program izin kilat tersebut sudah memfasili­tasi realisasi investasi Rp 137,5 triliun.

Kendati demikian, menu­rut Deputi BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkap­kan bahwa layanan cepat ini belum diikuti pelayanan izin di tingkat daerah, khususnya di kabupaten/kota. “Selama ini keluhannya seperti itu (kabu­paten/kota), itu yang kita teri­ma keluhannya dari investor,” ungkap Lestari ditemui di kan­tor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Soal hambatan tersebut, pi­haknya memang memfasilitasi investor lewat pendampingan selama mengurus perizinan di daerah. Namun, perkara kecepatan keluarnya izin tetap tergantung dari inisiatif mas­ing-masing Pemda.

Lestari menuturkan, BKPM sebenarnya mengantungi pemetaan daerah-daerah yang memiliki kecepatan pengelu­aran izin, yakni dari tercepat sampai paling lelet. “Ada pemetaan BPKM. Tapi datanya tidak ada di saya, karena kalau saya kan di izin, kalau masalah di daerah itu di implementa­si,” kata dia.

Lewat izin investasi 3 jam sendiri, BKPM memfasilitasi perizinan yang mencakup izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesa­han dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Peru­sahaan (TDP), lzin Memperk­erjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Sementara perizinan yang dikeluarkan Pemda antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip (IP), SIzin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, dan sebagainya.

Sejak diluncurkan 6 bulan lalu, layanan investasi 3 jam yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memfasilitasi izin investasi sebesar Rp 137,5 trili­un, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 44.400 orang.

============================================================
============================================================
============================================================