Investor Masih Keluhkan Izin

Kepala BKPM, Franky Si­barani, mengungkapkan, in­vestasi tersebut berasal dari 59 perusahaan dengan be­saran investasi rata-rata di atas Rp 100 miliar. “Angka tersebut tentu positif karena merupakan kontribusi dari 59 perusahaan. Artinya kalau ta­hap awal disyaratkan Rp 100 miliar, banyak investor yang difasilitasi nilainya jauh di atas Rp 100 miliar,” jelasnya, Kamis (9/6/2016).

Produk-produk perizinan yang diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Pe­rusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusa­haan (TDP), lzin Memperker­jakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Sementara itu, Deputi Bi­dang Pelayanan Penanaman BKPM, Lestari Indah menjelas­kan bahwa tingginya pengguna layanan investasi 3 jam ini ter­jadi setelah pihaknya memper­luas cakupan investor.

Jika sebelumnya disyarat­kan minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga keria, diperluas ke empat sektor in­frastruktur yakni sektor per­hubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika. “Kami terus melakukan evalu­asi atas capaian dari Iayanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus diman­faatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang mem­permudah investor,” ujar Tari.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Tari menambahkan, bah­wa selain layanan 3 jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang di­lakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta ka­wasan industri. “Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nanti­nya akan terus berkembang,” katanya.

(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================