
Kepala BKPM, Franky SiÂbarani, mengungkapkan, inÂvestasi tersebut berasal dari 59 perusahaan dengan beÂsaran investasi rata-rata di atas Rp 100 miliar. “Angka tersebut tentu positif karena merupakan kontribusi dari 59 perusahaan. Artinya kalau taÂhap awal disyaratkan Rp 100 miliar, banyak investor yang difasilitasi nilainya jauh di atas Rp 100 miliar,†jelasnya, Kamis (9/6/2016).
Produk-produk perizinan yang diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian PeÂrusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar PerusaÂhaan (TDP), lzin MemperkerÂjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).
Sementara itu, Deputi BiÂdang Pelayanan Penanaman BKPM, Lestari Indah menjelasÂkan bahwa tingginya pengguna layanan investasi 3 jam ini terÂjadi setelah pihaknya memperÂluas cakupan investor.
Jika sebelumnya disyaratÂkan minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga keria, diperluas ke empat sektor inÂfrastruktur yakni sektor perÂhubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika. “Kami terus melakukan evaluÂasi atas capaian dari Iayanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus dimanÂfaatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang memÂpermudah investor,†ujar Tari.
Tari menambahkan, bahÂwa selain layanan 3 jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang diÂlakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kaÂwasan industri. “Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nantiÂnya akan terus berkembang,†katanya.
(Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















