Investor Masih Keluhkan Izin

Untitled-4JAKARTA, TODAY—Badan Koordinasi Penana­man Modal (BKPM) gencar menarik investasi ke Indonesia. Berbagai cara diupayakan, salah satunya lewat layanan izin investasi 3 jam atau perizinan ‘kilat’. Diluncurkan 6 bulan lalu, saat ini program izin kilat tersebut sudah memfasili­tasi realisasi investasi Rp 137,5 triliun.

Kendati demikian, menu­rut Deputi BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkap­kan bahwa layanan cepat ini belum diikuti pelayanan izin di tingkat daerah, khususnya di kabupaten/kota. “Selama ini keluhannya seperti itu (kabu­paten/kota), itu yang kita teri­ma keluhannya dari investor,” ungkap Lestari ditemui di kan­tor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Soal hambatan tersebut, pi­haknya memang memfasilitasi investor lewat pendampingan selama mengurus perizinan di daerah. Namun, perkara kecepatan keluarnya izin tetap tergantung dari inisiatif mas­ing-masing Pemda.

Lestari menuturkan, BKPM sebenarnya mengantungi pemetaan daerah-daerah yang memiliki kecepatan pengelu­aran izin, yakni dari tercepat sampai paling lelet. “Ada pemetaan BPKM. Tapi datanya tidak ada di saya, karena kalau saya kan di izin, kalau masalah di daerah itu di implementa­si,” kata dia.

Lewat izin investasi 3 jam sendiri, BKPM memfasilitasi perizinan yang mencakup izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesa­han dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Peru­sahaan (TDP), lzin Memperk­erjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Sementara perizinan yang dikeluarkan Pemda antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip (IP), SIzin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, dan sebagainya.

Sejak diluncurkan 6 bulan lalu, layanan investasi 3 jam yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memfasilitasi izin investasi sebesar Rp 137,5 trili­un, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 44.400 orang.

Kepala BKPM, Franky Si­barani, mengungkapkan, in­vestasi tersebut berasal dari 59 perusahaan dengan be­saran investasi rata-rata di atas Rp 100 miliar. “Angka tersebut tentu positif karena merupakan kontribusi dari 59 perusahaan. Artinya kalau ta­hap awal disyaratkan Rp 100 miliar, banyak investor yang difasilitasi nilainya jauh di atas Rp 100 miliar,” jelasnya, Kamis (9/6/2016).

Produk-produk perizinan yang diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Pe­rusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusa­haan (TDP), lzin Memperker­jakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

Sementara itu, Deputi Bi­dang Pelayanan Penanaman BKPM, Lestari Indah menjelas­kan bahwa tingginya pengguna layanan investasi 3 jam ini ter­jadi setelah pihaknya memper­luas cakupan investor.

Jika sebelumnya disyarat­kan minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga keria, diperluas ke empat sektor in­frastruktur yakni sektor per­hubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika. “Kami terus melakukan evalu­asi atas capaian dari Iayanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus diman­faatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang mem­permudah investor,” ujar Tari.

Tari menambahkan, bah­wa selain layanan 3 jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang di­lakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta ka­wasan industri. “Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nanti­nya akan terus berkembang,” katanya.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================