Sebelumnya, eksepsi yang dipaparkan oleh kuasa hu­kum terdakwa Hidayat Yudha Priyatna dihadapan hakim Pengadilan Tipikor dijelaskan bahwa JPU dalam hal ini perlu adanya penegasan dari Mah­kamah Agung agar hal ini di­anggap menjadi suatu tindak pidana korupsi, karena kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa kasus ini merupakan ranah perdata dan bukan ra­nah tipikor. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menen­gah (KUMKM) Kota Bogor yakni Hidayat Yudha Priyatna telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur dan perintah terkait pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Eksepsi tersebut dibacakan dan merupakan tanggapan dari surat dakwaan JPU Kejari Kota Bogor yang mengkalim bahwa ada tiga pejabat tinggi Pemkot Bogor yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, yakni Walikota Bo­gor, Bima Arya, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================