Untitled-9CILEUNGSI, TODAY– Bulan suci ramadan tidak membuat Pekerja Seks Komersial (PSK) libur beroperasi. Buktinya, Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) Kecamatan Cileungsi, masih menemukan mereka menjajakan diri di Desa Lim­usnunggal, Kecamatan Cileung­si, Kamis (9/6/2016) malam.

Kepala Unit Satpol PP Ke­camatan Cileungsi, Hendrik Edmond Seumahu mengung­kapkan, 11 PSK dan enam pria hidung belang yang diduga pelanggan para PSK berha­sil diamankan dan diminta menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan per­buatan serupa.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Tadinya mau kami bawa ke Dinas Sosial, namun tem­pat untuk menampung mer­eka ternyata penuh. Berdasar­kan aturan, kami tidak bisa melakukan penahanan lebih dari 24 jam jadi kami bebas­kan setelah menandatangani surat pernyataan,” kata Hen­drik Edmond Seumahu, Jumat (10/6/2016).

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Saat dirazia, kata Hen­drik, beberapa diantaranya tengah melakukan transaksi di dalam kamar di sebuah gubuk. Kamar-kamar terse­but dibuat sendiri oleh para PSK, setelah sempat ditertib­kan petugas.

============================================================
============================================================
============================================================