CIBINONG, TODAY– Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor masih mendata jumlah Pegawai Negeri SIPIL (PNS) untuk pengadaan seragam diÂnas hitam putih seperti tertuÂang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016.
“PNS kita kan sekitar 20 riÂbuan, mulai dari guru hingga kepala dinas/badan. Nanti pakÂaian itu digunakan tiap Rabu. Tapi sekarang masih didata dulu. Karena ada PNS yang suÂdah pensiun juga kan. Supaya nanti di APBD Perubahan bisa dimasukka,†kata Kepala BKPP, Dadang Irfan, Jumat (10/6/2016).
Dadang menambahkan, meski data keseluruhan sudah ada, namun kepastian dari seÂtiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus diverifikasi kembali.
“Supaya benar-benar terakoÂmodir untuk pengadaan seragam dinas hitam putih ini, menginÂgat ini sudah menjadi kebijakan Mendagri. Butuh pendataan ulang saja di setiap dinas, ada berapa jumlah PNS. Agar pengaÂjuan untuk anggaran benar-benar terakomodir. Akan tetapi kita tetap harus menunggu di perubaÂhan anggaran,†tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I Junaedi Samsudin, mengungkapkan, jika Pemkab Bogor mengajukan pada APBD Perubahan, maka harus ditinÂdaklanjuti, karena telah tertuÂang dalam Permendagri.
“Pakaian dinas hitam putih itu, memang sudah diamanatÂkan dalam Permendagri. Jadi ini wajib untuk ditindaklanÂjuti. Tapi harus jelas dan sesuai dengan jumlah PNS atau pegaÂwai yang ada,†ucap Junaedi.
Sebelum mengajukan anggaÂran, kata politisi PPP itu, Pemkab Bogor harus melaporkan dulu jumlah pegawai yang berdinas di Bumi Tegar Beriman. Agar tak jadi ladang mark-up atau korupÂsi dalam pengadaan itu.
“Dari jumlah PNS, nanti
diketahui anggaran yang dibutuhkan untuk pegadaan pakaian dinas hitam puÂtih tersebut. Dan kita harap tahun 2017 mendatang, PNS di Kabupaten Bogor, sudah mengenakan pakaian dinas hitam putih, sesuai yang diamanatÂkan PerÂmedagri,†pungÂkasnya. (Rishad Novian
Bagi Halaman