Alasannya, karena jarak yang ditempuhnya cukup jauh. PadaÂhal, Dinas Lalu Lintas dan AngkuÂtan Jalan (DLLAJ) telah menetapÂkan tarif resmi yakni jauh-dekat Rp 3,500 ribu
Menurutnya, meski kekuranÂgannya tidak besar, hal itu meruÂpakan cerminan budaya korupsi skala kecil yang tentu merugikan masyarakat. “Hal seperti ini suÂdah sering. Meski hanya seribu atau dua ribu, jika yang menjadi korbannya 20 atau bahkan 40 orang, bisa dibayangkan berapa uang yang mampu dikantonginya dalam sehari,†kata dia.
Lisa berharap, agar para penÂgusaha angkot tak hanya meÂmentingkan pendapatannya. Tetapi turut mementingkan kualiÂtas supir yang dimiliki. “SeharusÂnya pengusaha angkot tak hanya berpacu pada pendapatan saja. Kasihan masyarakat yang masih bergantung pada transportasi umum karena tak dilayani denÂgan baik,†tegasnya.
Wakil Ketua Koperasi Angkot, Yudi menghimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut pada Koperasi Angkutan Umum agar dapat dilakukan tindakan tegas. “Tentu tidak dibenarkan, supir yang baik akan selalu meÂnarik sesuai tarif yang telah diÂtentukan DLLAJ. Maka dari pada itu, masyarakat dapat melaporÂkan hal ini agar sang supir dapat kami tindak tegas,†tandasnya. (Patrick)