Alasannya, karena jarak yang ditempuhnya cukup jauh. Pada­hal, Dinas Lalu Lintas dan Angku­tan Jalan (DLLAJ) telah menetap­kan tarif resmi yakni jauh-dekat Rp 3,500 ribu

Menurutnya, meski kekuran­gannya tidak besar, hal itu meru­pakan cerminan budaya korupsi skala kecil yang tentu merugikan masyarakat. “Hal seperti ini su­dah sering. Meski hanya seribu atau dua ribu, jika yang menjadi korbannya 20 atau bahkan 40 orang, bisa dibayangkan berapa uang yang mampu dikantonginya dalam sehari,” kata dia.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

Lisa berharap, agar para pen­gusaha angkot tak hanya me­mentingkan pendapatannya. Tetapi turut mementingkan kuali­tas supir yang dimiliki. “Seharus­nya pengusaha angkot tak hanya berpacu pada pendapatan saja. Kasihan masyarakat yang masih bergantung pada transportasi umum karena tak dilayani den­gan baik,” tegasnya.

Wakil Ketua Koperasi Angkot, Yudi menghimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut pada Koperasi Angkutan Umum agar dapat dilakukan tindakan tegas. “Tentu tidak dibenarkan, supir yang baik akan selalu me­narik sesuai tarif yang telah di­tentukan DLLAJ. Maka dari pada itu, masyarakat dapat melapor­kan hal ini agar sang supir dapat kami tindak tegas,” tandasnya. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================