Untitled-13PEGAWAI di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor mendapat jaminan takkan menganggur andai resmi dilebur menjadi UPTD dan sebagian tenaga ahli mereka diangkut menjadi pegawai di Dinas ESDM Jawa Barat.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Namun, Menteri Pe n d ay a g u ­naan Aparatur Negara Re­formasi dan Birokrasi (MenPan-RB), Yuddy Chrisnandi men­gatakan, peleburan Dinas ESDM tak perlu dilakukan terburu-buru karena harus ada masa transisi setida­knya satu tahun untuk para pegawai.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

“Tidak bisa langsung diiterintegrasikan dengan pemerintah pusat dan di pemerintah daerahnya pun harus merubah struk­tur organisasi, jadi tidak bisa buru-buru dilakukan,” ujarnya.

Peleburan Dinas ESDM, kata Yuddy perlu disem­purnakan di setiap daerah agar tak menggangu tatan­an roda pemerintahan yang ada dan pegawai pun tak perlu khawatir, karena hanya sistem administras­inya yang berubah.

“Untuk pgawai masih ada disetiap daerahnya masing-masing. Sistem ad­ministrasi memang akan ditarik ke provinsi, tetapi pegawainya masih di dae­rah, jadi tidak perlu ada kekhawatiran yang tinggi bagi pegawai Dinas ESDM,” tukasnya.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Sementara terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenagan kota/kabupaten termasuk Kabupaten Bogor untuk menindak para pengusaha galian C, menurut Yud­dy Pemkab Bogor tidak perlu khawatir, karena kementerian yang membi­danginya bakal membagi peran. “Tinggal dikoordi­nasikan saja, kan semua kemeterian mempunyai peranan masing-masing,” tegasnya.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================