PEGAWAI di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor mendapat jaminan takkan menganggur andai resmi dilebur menjadi UPTD dan sebagian tenaga ahli mereka diangkut menjadi pegawai di Dinas ESDM Jawa Barat.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Namun, Menteri Pe n d ay a g u Ânaan Aparatur Negara ReÂformasi dan Birokrasi (MenPan-RB), Yuddy Chrisnandi menÂgatakan, peleburan Dinas ESDM tak perlu dilakukan terburu-buru karena harus ada masa transisi setidaÂknya satu tahun untuk para pegawai.
“Tidak bisa langsung diiterintegrasikan dengan pemerintah pusat dan di pemerintah daerahnya pun harus merubah strukÂtur organisasi, jadi tidak bisa buru-buru dilakukan,†ujarnya.
Peleburan Dinas ESDM, kata Yuddy perlu disemÂpurnakan di setiap daerah agar tak menggangu tatanÂan roda pemerintahan yang ada dan pegawai pun tak perlu khawatir, karena hanya sistem administrasÂinya yang berubah.
“Untuk pgawai masih ada disetiap daerahnya masing-masing. Sistem adÂministrasi memang akan ditarik ke provinsi, tetapi pegawainya masih di daeÂrah, jadi tidak perlu ada kekhawatiran yang tinggi bagi pegawai Dinas ESDM,†tukasnya.
Sementara terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenagan kota/kabupaten termasuk Kabupaten Bogor untuk menindak para pengusaha galian C, menurut YudÂdy Pemkab Bogor tidak perlu khawatir, karena kementerian yang membiÂdanginya bakal membagi peran. “Tinggal dikoordiÂnasikan saja, kan semua kemeterian mempunyai peranan masing-masing,†tegasnya.
Bagi Halaman