B1-14-062016-BisnisPRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 Mei 2016.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Lingkup Peraturan pemerintah ini meli­puti: a. Penyelenggaraan perumahan; b. Penyelenggaraan kawasanpermu­kiman; c. Keterpaduan prasarana, sa­rana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; d. Pemeliharaan dan perbaikan; e. Pencegahan dan peningkatan kualitas pe­rumahan kumuh dan permukiman kumuh; f. Konsolidasi tanah; dan g. Sanksi administrasi.

Menurut PP ini, penyelenggaraan peruma­han dan kawasan permukiman bertujuan untuk: a. Mewujudkan ketertiban dalam pe­nyelenggaraan perumahan dan kawasan per­mukiman, b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggara pe­rumahan dan kawasan permukiman; dan c. Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam penyeleng­

garaan perumahan dan kawasan permukiman. “Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permu­kiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan se­cara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan peruma­han,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) PP ini, seperti dikutip dari situs Sek­retariat Kabinet, setkab.go.id, Senin (13/6/2016).

PP ini menegaskan, bahwa pembangunan perumahan di­lakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.

Selain itu, dilaksanakan me­lalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.

“Badan Hukum yang melaku­kan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum,” bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016.

Dalam hal pembangunan pe­rumahan dengan Hunian Berim­bang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/ kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.

“Badan Hukum yang melaku­kan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang ti­dak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,” tegas Pasal 21 ayat 5 PP ini. Kewajiban Pemerintah

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Menurut PP ini, pemerin­tah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah me­lalui kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pemban­gunan perumahan secara berta­hap dan berkelanjutan.

“Kemudahan dan/ atau bantu­an pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. sub­sidi perolehan rumah; b. stimulan rumah swadaya; c. insentif per­pajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau prasa­rana, sarana, dan utilitas umum,” bunyi Pasal 37 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016 itu.

Bantuan pembangunan rumah bagi MBR itu, menurut PP ini, dapat diberikan dalam bentuk: a. dana; b. bahan ban­gunan rumah; dan/atau c. prasa­rana, sarana, dan utilitas umum, yang dilaksanakan sesuai ke­tentuan peraturan perundang-undangan. “Bantuan pemban­gunan rumah bagi MBR dapat diperoleh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai keten­tuan peraturan perundang-un­dangan,” bunyi Pasal 40 PP ini. Pemasaran PP ini juga menegas­kan, bahwa rumah tinggal dan/ atau rumah deret yang masih dalam tahap proses pembangu­nan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud di­lakukan setelah memenuhi per­syaratan kepastian atas: a. status pemilikan tanah; b. hal yang di­perjanjikan; c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d. ketersediaan prasarana, sa­rana, dan utilitas Umum; dan e. keterbangunan perumahan pal­ing sedikit 20%. “Badan Hukum yang melakukan pembangunan rumah tinggal dan/atau rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PP ini.

Mengenai pemanfaatan, PP ini menegaskan bahwa rumah dimaksud dapat digunakan se­bagai kegiatan usaha secara ter­batas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Selain itu, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian juga harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

Peraturan Pemerintah ini mu­lai berlaku pada tanggal diundan­gkan, yaitu tanggal 27 Mei 2016, sesuai pengundangan yang di­lakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

120 Ribu Rumah

Sementara itu, program 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi), sampai Juni 2016 ini telah menyelesaikan pemban­gunan sebanyak 120 ribu unit rumah. Realisasi ini baru men­capai 12 persen dari target. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono men­gakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat be­sar di sektor perumahan murah yang harus diselesaikan. Mu­lai dari bagaimana masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mempunyai rumah yang layak huni. Kemudian bagi yang tidak mampu membeli rumah setida­knya bisa menyewa rumah susun yang dibangun oleh pemerintah. “Backlog hunian masyarakat yang belum punya hunian dan tidak layak huni masih cukup besar. Ini harus kita selesaikan bersama. Dari data yang ada, 13,5 juta masyarakat kita masih belum punya rumah yang layak huni,” tutur Basuki, dikutip dari laman kementerian, Senin (13/6).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

Pemerintah, menurutnya akan terus mendorong pemban­gunan rumah susun untuk dis­ewa masyarakat yang dibiayai kas negara. Mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menilai, kerja sama antara Perum Perumnas sebagai perusahaan milik pemer­intah yang fokus pada pembangu­nan perumahan untuk masyara­kat dengan pemerintah daerah harus lebih ditingkatkan lagi.

Kementerian PUPR bisa mem­bangun rumah susun (rusun) yang dibiayai oleh APBN tapi hanya bisa di sewa oleh masyara­kat. Jika Pemda bisa menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan rumah tentunya akan menurunk­an harga rumah sehingga secara tidak langsung akan membantu Program 1 juta rumah yang di­canangkan oleh Jokowi.

Rusun Jakabaring

Setelah meresmikan pemban­gunan rusun untuk mendukung Asian Games 2018 dan program 1 Juta Rumah Untuk Rakyat di Kom­pleks Olahraga Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Se­latan, kemarin. Basuki mengaku telah menugaskan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk membantu membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk Rusun Sentraland Jakabaring.

Diperkirakan bantuan PSU untuk rusun yang akan digunak­an sebagai wisma atlet selama ajang Asian Games 2018 terse­but sebesar Rp36 miliar. “PSU itu nggak murah dan sudah ada aturannya,”ujar Basuki.

Bantuan PSU itu akan mem­buat suasana menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di rusun yang diban­gun oleh Perumnas tersebut. Setelah perhelatan Asian Games 2018, rusun tersebut akan dipe­runtukan sebagai tempat tinggal masyarakat serta para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di daerah tersebut.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================