PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 Mei 2016.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Lingkup Peraturan pemerintah ini meliÂputi: a. Penyelenggaraan perumahan; b. Penyelenggaraan kawasanpermuÂkiman; c. Keterpaduan prasarana, saÂrana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; d. Pemeliharaan dan perbaikan; e. Pencegahan dan peningkatan kualitas peÂrumahan kumuh dan permukiman kumuh; f. Konsolidasi tanah; dan g. Sanksi administrasi.
Menurut PP ini, penyelenggaraan perumaÂhan dan kawasan permukiman bertujuan untuk: a. Mewujudkan ketertiban dalam peÂnyelenggaraan perumahan dan kawasan perÂmukiman, b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggara peÂrumahan dan kawasan permukiman; dan c. Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam penyelengÂ
garaan perumahan dan kawasan permukiman. “Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permuÂkiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan seÂcara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumaÂhan,†bunyi Pasal 4 ayat (1,2) PP ini, seperti dikutip dari situs SekÂretariat Kabinet, setkab.go.id, Senin (13/6/2016).
PP ini menegaskan, bahwa pembangunan perumahan diÂlakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.
Selain itu, dilaksanakan meÂlalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
“Badan Hukum yang melakuÂkan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum,†bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016.
Dalam hal pembangunan peÂrumahan dengan Hunian BerimÂbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/ kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
“Badan Hukum yang melakuÂkan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tiÂdak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,†tegas Pasal 21 ayat 5 PP ini. Kewajiban Pemerintah
Menurut PP ini, pemerinÂtah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah meÂlalui kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembanÂgunan perumahan secara bertaÂhap dan berkelanjutan.
“Kemudahan dan/ atau bantuÂan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. subÂsidi perolehan rumah; b. stimulan rumah swadaya; c. insentif perÂpajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau prasaÂrana, sarana, dan utilitas umum,†bunyi Pasal 37 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016 itu.
Bantuan pembangunan rumah bagi MBR itu, menurut PP ini, dapat diberikan dalam bentuk: a. dana; b. bahan banÂgunan rumah; dan/atau c. prasaÂrana, sarana, dan utilitas umum, yang dilaksanakan sesuai keÂtentuan peraturan perundang-undangan. “Bantuan pembanÂgunan rumah bagi MBR dapat diperoleh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketenÂtuan peraturan perundang-unÂdangan,†bunyi Pasal 40 PP ini. Pemasaran PP ini juga menegasÂkan, bahwa rumah tinggal dan/ atau rumah deret yang masih dalam tahap proses pembanguÂnan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud diÂlakukan setelah memenuhi perÂsyaratan kepastian atas: a. status pemilikan tanah; b. hal yang diÂperjanjikan; c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d. ketersediaan prasarana, saÂrana, dan utilitas Umum; dan e. keterbangunan perumahan palÂing sedikit 20%. “Badan Hukum yang melakukan pembangunan rumah tinggal dan/atau rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,†bunyi Pasal 22 ayat (5) PP ini.
Mengenai pemanfaatan, PP ini menegaskan bahwa rumah dimaksud dapat digunakan seÂbagai kegiatan usaha secara terÂbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Selain itu, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian juga harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Peraturan Pemerintah ini muÂlai berlaku pada tanggal diundanÂgkan, yaitu tanggal 27 Mei 2016, sesuai pengundangan yang diÂlakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
120 Ribu Rumah
Sementara itu, program 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi), sampai Juni 2016 ini telah menyelesaikan pembanÂgunan sebanyak 120 ribu unit rumah. Realisasi ini baru menÂcapai 12 persen dari target. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menÂgakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat beÂsar di sektor perumahan murah yang harus diselesaikan. MuÂlai dari bagaimana masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mempunyai rumah yang layak huni. Kemudian bagi yang tidak mampu membeli rumah setidaÂknya bisa menyewa rumah susun yang dibangun oleh pemerintah. “Backlog hunian masyarakat yang belum punya hunian dan tidak layak huni masih cukup besar. Ini harus kita selesaikan bersama. Dari data yang ada, 13,5 juta masyarakat kita masih belum punya rumah yang layak huni,†tutur Basuki, dikutip dari laman kementerian, Senin (13/6).
Pemerintah, menurutnya akan terus mendorong pembanÂgunan rumah susun untuk disÂewa masyarakat yang dibiayai kas negara. Mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menilai, kerja sama antara Perum Perumnas sebagai perusahaan milik pemerÂintah yang fokus pada pembanguÂnan perumahan untuk masyaraÂkat dengan pemerintah daerah harus lebih ditingkatkan lagi.
Kementerian PUPR bisa memÂbangun rumah susun (rusun) yang dibiayai oleh APBN tapi hanya bisa di sewa oleh masyaraÂkat. Jika Pemda bisa menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan rumah tentunya akan menurunkÂan harga rumah sehingga secara tidak langsung akan membantu Program 1 juta rumah yang diÂcanangkan oleh Jokowi.
Rusun Jakabaring
Setelah meresmikan pembanÂgunan rusun untuk mendukung Asian Games 2018 dan program 1 Juta Rumah Untuk Rakyat di KomÂpleks Olahraga Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera SeÂlatan, kemarin. Basuki mengaku telah menugaskan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk membantu membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk Rusun Sentraland Jakabaring.
Diperkirakan bantuan PSU untuk rusun yang akan digunakÂan sebagai wisma atlet selama ajang Asian Games 2018 terseÂbut sebesar Rp36 miliar. “PSU itu nggak murah dan sudah ada aturannya,â€ujar Basuki.
Bantuan PSU itu akan memÂbuat suasana menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di rusun yang dibanÂgun oleh Perumnas tersebut. Setelah perhelatan Asian Games 2018, rusun tersebut akan dipeÂruntukan sebagai tempat tinggal masyarakat serta para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di daerah tersebut.(*)
Bagi Halaman