B1-14-062016-BisnisPRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 Mei 2016.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Lingkup Peraturan pemerintah ini meli­puti: a. Penyelenggaraan perumahan; b. Penyelenggaraan kawasanpermu­kiman; c. Keterpaduan prasarana, sa­rana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; d. Pemeliharaan dan perbaikan; e. Pencegahan dan peningkatan kualitas pe­rumahan kumuh dan permukiman kumuh; f. Konsolidasi tanah; dan g. Sanksi administrasi.

Menurut PP ini, penyelenggaraan peruma­han dan kawasan permukiman bertujuan untuk: a. Mewujudkan ketertiban dalam pe­nyelenggaraan perumahan dan kawasan per­mukiman, b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggara pe­rumahan dan kawasan permukiman; dan c. Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam penyeleng­

garaan perumahan dan kawasan permukiman. “Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permu­kiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan se­cara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan peruma­han,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) PP ini, seperti dikutip dari situs Sek­retariat Kabinet, setkab.go.id, Senin (13/6/2016).

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

PP ini menegaskan, bahwa pembangunan perumahan di­lakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.

Selain itu, dilaksanakan me­lalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.

“Badan Hukum yang melaku­kan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum,” bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016.

Dalam hal pembangunan pe­rumahan dengan Hunian Berim­bang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/ kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.

“Badan Hukum yang melaku­kan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang ti­dak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,” tegas Pasal 21 ayat 5 PP ini. Kewajiban Pemerintah

Menurut PP ini, pemerin­tah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah me­lalui kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pemban­gunan perumahan secara berta­hap dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

“Kemudahan dan/ atau bantu­an pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. sub­sidi perolehan rumah; b. stimulan rumah swadaya; c. insentif per­pajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau prasa­rana, sarana, dan utilitas umum,” bunyi Pasal 37 ayat (1,2,3) PP No. 14 Tahun 2016 itu.

Bantuan pembangunan rumah bagi MBR itu, menurut PP ini, dapat diberikan dalam bentuk: a. dana; b. bahan ban­gunan rumah; dan/atau c. prasa­rana, sarana, dan utilitas umum, yang dilaksanakan sesuai ke­tentuan peraturan perundang-undangan. “Bantuan pemban­gunan rumah bagi MBR dapat diperoleh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai keten­tuan peraturan perundang-un­dangan,” bunyi Pasal 40 PP ini. Pemasaran PP ini juga menegas­kan, bahwa rumah tinggal dan/ atau rumah deret yang masih dalam tahap proses pembangu­nan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

============================================================
============================================================
============================================================