Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud di­lakukan setelah memenuhi per­syaratan kepastian atas: a. status pemilikan tanah; b. hal yang di­perjanjikan; c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d. ketersediaan prasarana, sa­rana, dan utilitas Umum; dan e. keterbangunan perumahan pal­ing sedikit 20%. “Badan Hukum yang melakukan pembangunan rumah tinggal dan/atau rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PP ini.

Mengenai pemanfaatan, PP ini menegaskan bahwa rumah dimaksud dapat digunakan se­bagai kegiatan usaha secara ter­batas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Selain itu, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian juga harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

Peraturan Pemerintah ini mu­lai berlaku pada tanggal diundan­gkan, yaitu tanggal 27 Mei 2016, sesuai pengundangan yang di­lakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

120 Ribu Rumah

Sementara itu, program 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi), sampai Juni 2016 ini telah menyelesaikan pemban­gunan sebanyak 120 ribu unit rumah. Realisasi ini baru men­capai 12 persen dari target. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono men­gakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat be­sar di sektor perumahan murah yang harus diselesaikan. Mu­lai dari bagaimana masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mempunyai rumah yang layak huni. Kemudian bagi yang tidak mampu membeli rumah setida­knya bisa menyewa rumah susun yang dibangun oleh pemerintah. “Backlog hunian masyarakat yang belum punya hunian dan tidak layak huni masih cukup besar. Ini harus kita selesaikan bersama. Dari data yang ada, 13,5 juta masyarakat kita masih belum punya rumah yang layak huni,” tutur Basuki, dikutip dari laman kementerian, Senin (13/6).

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sup Miso Tofu Bayam yang Simple dan Lezat

Pemerintah, menurutnya akan terus mendorong pemban­gunan rumah susun untuk dis­ewa masyarakat yang dibiayai kas negara. Mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menilai, kerja sama antara Perum Perumnas sebagai perusahaan milik pemer­intah yang fokus pada pembangu­nan perumahan untuk masyara­kat dengan pemerintah daerah harus lebih ditingkatkan lagi.

Kementerian PUPR bisa mem­bangun rumah susun (rusun) yang dibiayai oleh APBN tapi hanya bisa di sewa oleh masyara­kat. Jika Pemda bisa menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan rumah tentunya akan menurunk­an harga rumah sehingga secara tidak langsung akan membantu Program 1 juta rumah yang di­canangkan oleh Jokowi.

BACA JUGA :  Cemilan Selesai Teraweh, Pisang Goreng Madu yang Simpel dan Praktis

Rusun Jakabaring

Setelah meresmikan pemban­gunan rusun untuk mendukung Asian Games 2018 dan program 1 Juta Rumah Untuk Rakyat di Kom­pleks Olahraga Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Se­latan, kemarin. Basuki mengaku telah menugaskan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk membantu membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk Rusun Sentraland Jakabaring.

Diperkirakan bantuan PSU untuk rusun yang akan digunak­an sebagai wisma atlet selama ajang Asian Games 2018 terse­but sebesar Rp36 miliar. “PSU itu nggak murah dan sudah ada aturannya,”ujar Basuki.

Bantuan PSU itu akan mem­buat suasana menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di rusun yang diban­gun oleh Perumnas tersebut. Setelah perhelatan Asian Games 2018, rusun tersebut akan dipe­runtukan sebagai tempat tinggal masyarakat serta para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di daerah tersebut.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================