Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud diÂlakukan setelah memenuhi perÂsyaratan kepastian atas: a. status pemilikan tanah; b. hal yang diÂperjanjikan; c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d. ketersediaan prasarana, saÂrana, dan utilitas Umum; dan e. keterbangunan perumahan palÂing sedikit 20%. “Badan Hukum yang melakukan pembangunan rumah tinggal dan/atau rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,†bunyi Pasal 22 ayat (5) PP ini.
Mengenai pemanfaatan, PP ini menegaskan bahwa rumah dimaksud dapat digunakan seÂbagai kegiatan usaha secara terÂbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Selain itu, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian juga harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Peraturan Pemerintah ini muÂlai berlaku pada tanggal diundanÂgkan, yaitu tanggal 27 Mei 2016, sesuai pengundangan yang diÂlakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
120 Ribu Rumah
Sementara itu, program 1 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi), sampai Juni 2016 ini telah menyelesaikan pembanÂgunan sebanyak 120 ribu unit rumah. Realisasi ini baru menÂcapai 12 persen dari target. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menÂgakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat beÂsar di sektor perumahan murah yang harus diselesaikan. MuÂlai dari bagaimana masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mempunyai rumah yang layak huni. Kemudian bagi yang tidak mampu membeli rumah setidaÂknya bisa menyewa rumah susun yang dibangun oleh pemerintah. “Backlog hunian masyarakat yang belum punya hunian dan tidak layak huni masih cukup besar. Ini harus kita selesaikan bersama. Dari data yang ada, 13,5 juta masyarakat kita masih belum punya rumah yang layak huni,†tutur Basuki, dikutip dari laman kementerian, Senin (13/6).
Pemerintah, menurutnya akan terus mendorong pembanÂgunan rumah susun untuk disÂewa masyarakat yang dibiayai kas negara. Mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum menilai, kerja sama antara Perum Perumnas sebagai perusahaan milik pemerÂintah yang fokus pada pembanguÂnan perumahan untuk masyaraÂkat dengan pemerintah daerah harus lebih ditingkatkan lagi.
Kementerian PUPR bisa memÂbangun rumah susun (rusun) yang dibiayai oleh APBN tapi hanya bisa di sewa oleh masyaraÂkat. Jika Pemda bisa menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan rumah tentunya akan menurunkÂan harga rumah sehingga secara tidak langsung akan membantu Program 1 juta rumah yang diÂcanangkan oleh Jokowi.
Rusun Jakabaring
Setelah meresmikan pembanÂgunan rusun untuk mendukung Asian Games 2018 dan program 1 Juta Rumah Untuk Rakyat di KomÂpleks Olahraga Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera SeÂlatan, kemarin. Basuki mengaku telah menugaskan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk membantu membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk Rusun Sentraland Jakabaring.
Diperkirakan bantuan PSU untuk rusun yang akan digunakÂan sebagai wisma atlet selama ajang Asian Games 2018 terseÂbut sebesar Rp36 miliar. “PSU itu nggak murah dan sudah ada aturannya,â€ujar Basuki.
Bantuan PSU itu akan memÂbuat suasana menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di rusun yang dibanÂgun oleh Perumnas tersebut. Setelah perhelatan Asian Games 2018, rusun tersebut akan dipeÂruntukan sebagai tempat tinggal masyarakat serta para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di daerah tersebut.(*)