Jalan Rusak Dibiarkan Hingga Agustus

Di tempat yang sama, Kepala DBMP, Edi Wardani mengung­kapkan pihaknya belum bekerja secara maksimal lantaran dari usulan tahun 2015, pihaknya gagal melakukan pelelangan karena ada perubahan DED dari pagu yang telah ditetapkan.

“Seharunya, pengerjaan fisik sudah bisa dilakukan Juni ini. Namun, karena ada perubahan DED, berkas lelang baru dima­sukkan Maret. Misalnya, salah satu paket yang telah diang­garkan Rp 2 miliar, tapi dalam DED Rp 1,5 miliar,” kata Edi.

BACA JUGA :  Angka ODGJ Tinggi, Pemkab Bogor Perkuat Balai Kesejahteraan Sosial

Menurutnya, dengan ada pe­rubahan itu, DBMP harus mem­perbaiki dengan batas waktu satu bulan dan berimbas pada tidak adanya perbaikan ja­lan dalam lima bulan terakh­ir, meski pegawai sudah siap melakukan pengerjaan. “Tapi bahannya tidak ada,” tukasnya.

Menurutnya, 10 persen jalan rusak berat itu ada di wilayah timur dan uata lantaran kerap dilintasi kendaraan bertonase melebihi batas. Di utara, wilayah Kecamatan Rumpin menduduki peringkat pertama. Sementara di timur, Kecamatan Gunungputri.

BACA JUGA :  Persikabo All Star Tantang PSB Bogor di Laga Derby HJB ke-544

“Kami targetkan Agustus melaku­kan perbaikan secara menyelu­ruh pada jalan yang rusak berat. Untuk 2017, jalan di Kabupaten Bogor haru dibeton karena sering dilintasi kendaraan bertonasi tinggi dan berimbas pada keru­sakan. Betoniasi juga lebih cepat pengerjaannya,” pungkasnya.

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================