Selanjutnya, cukai rokok di Indonesia sangat mendesak dinaikkan, karena UnÂdang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengamanatkan bahwa cukai rokok maksimum mencapai 57 persen. Dengan demikian, saat ini masih ada ruang untuk menaikkan cukai rokok sekitar 17 persen lagi. Itu pun sejatinya belum ideal kalau diÂjadikan basis pengendalian (pembatasan) konsumsi rokok. Bandingkan dengan cukai minuman keras, yang mencapai 100 persen. Bandingkan juga di berbagai negara, cukai rokoknya rata-rata mencapai 75-80 persÂen. Di Thailand, cukai rokok mencapai 80 persen. Cukai rokok di Indonesia masih terÂgolong terendah di dunia.
Memang, pada konteks pengendalian tembakau yang komprehensif, instrumen pengendalinya bukan hanya cukai, tapi juga larangan total iklan rokok (total ban advertisÂing), penerapan kawasan tanpa rokok, laranÂgan penjualan eceran, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning), plus larangan menjual kepada anak-anak.
Meski demikian, cukai merupakan inÂstrumen paling ampuh untuk menekan konÂsumsi rokok. Menurut kajian Lembaga DeÂmografi UI (2009), menaikkan cukai justru berdampak positif terhadap makroekonomi dan kesehatan masyarakat. Pasalnya, menaiÂkkan cukai tidak akan mematikan industri rokok, bahkan pendapatan pemerintah akan meningkat tajam. Pemerintah bisa menganÂtongi cukai lebih dari Rp 200 triliun jika cuÂkai rokok mencapai 57 persen.
Masih terlalu kecil pendapatan yang diperoleh pemerintah dari cukai rokok dibandingkan dengan pendapatan bersih pengusaha rokok. Lihatlah, orang-orang terÂkaya di Indonesia adalah pengusaha rokok (Djarum, Gudang Garam). Dan masih terÂlalu kecil pula pendapatan cukai rokok jika dikomparasikan dengan dampak kesehatan dan sosial-ekonomi yang diderita masyaraÂkat dari dampak buruk rokok, yang menuÂrut kajian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Soewarta Kosen, 2008) bisa mencapai empat kali lipatnya. Cukai naik, pendapatan pemerintah naik, masyarakat Indonesia pun semakin sehat dan sejahtera.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















