Kepala Bidang Penegakan Per­da Satpol PP, Lili Sutarwili men­gatakan, sejauh Sailendra Resi­dence telah memiliki itikad baik lantaran telah membangun satu dari dua kavling untuk dijadikan RTH.

“Memang baru satu yang dija­dikan taman, dan yang satu lagi di atas lahannya ditanami po­hon pisang. Kami telah menegur mereka untuk segera menjadikan tempat itu taman, dan mereka bersedia,” katanya.

Kendati demikian, Lili men­egaskan Satpol PP akan tetap memantau pembangunan taman pada kavling tersebut. “Kami akan terus pantau, sebab kalau tidak bisa saja itu nanti dijadikan rumah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Menurut Lili, saat melakukan pengecekan ke lapangan Sat­pol PP menggandeng Wasbang­kim untuk mengetahui di sisi mana pelanggaran telah terjadi. “Setelah melakukan pengecekan ternyata tak ada masalah, izinnya lengkap, dan taman-taman yang ada di atas juga terlihat bagus,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Jenal Mutaqin men­gatakan, persoalan pelanggaran yang terjadi pada Sailendra Resi­dence harus segera diselesaikan dengan pemberian sanksi tegas terhadap Sailendra sesuai dengan pelanggarannya.

BACA JUGA :  Rahasia Orang Jepang Miliki Kulit Mulus dengan Konsumsi Makanan Sehat Ini

“Kalau permasalahan ini dibi­arkan, akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bogor, karena para pelanggar perda lainnya dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama seperti Sailendra. Kami minta Pemkot Bogor segera bertindak tegas menangani per­soalan Sailendra residence terse­but,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================