Kepala Bidang Penegakan PerÂda Satpol PP, Lili Sutarwili menÂgatakan, sejauh Sailendra ResiÂdence telah memiliki itikad baik lantaran telah membangun satu dari dua kavling untuk dijadikan RTH.
“Memang baru satu yang dijaÂdikan taman, dan yang satu lagi di atas lahannya ditanami poÂhon pisang. Kami telah menegur mereka untuk segera menjadikan tempat itu taman, dan mereka bersedia,†katanya.
Kendati demikian, Lili menÂegaskan Satpol PP akan tetap memantau pembangunan taman pada kavling tersebut. “Kami akan terus pantau, sebab kalau tidak bisa saja itu nanti dijadikan rumah,†tegasnya.
Menurut Lili, saat melakukan pengecekan ke lapangan SatÂpol PP menggandeng WasbangÂkim untuk mengetahui di sisi mana pelanggaran telah terjadi. “Setelah melakukan pengecekan ternyata tak ada masalah, izinnya lengkap, dan taman-taman yang ada di atas juga terlihat bagus,†ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Jenal Mutaqin menÂgatakan, persoalan pelanggaran yang terjadi pada Sailendra ResiÂdence harus segera diselesaikan dengan pemberian sanksi tegas terhadap Sailendra sesuai dengan pelanggarannya.
“Kalau permasalahan ini dibiÂarkan, akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bogor, karena para pelanggar perda lainnya dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama seperti Sailendra. Kami minta Pemkot Bogor segera bertindak tegas menangani perÂsoalan Sailendra residence terseÂbut,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)