JAKARTA, TODAY – KonÂsep syariah yang diakomoÂdasi dalam pengembangan apartemen atau perumaÂhan membuat produk tersebut secara langsung menyandang status halal dari Dewan Syariah NaÂsional Majelis Ulama IndoÂnesia (DSN-MUI).
“Iya kalau ada label syaÂriah sudah pasti dia produk halal karena kan nggak ada riba sama sekali,†sebut Ahli Perbankan Syariah yang juga Anggota DSN-MUI Gunawan Yasni, keÂpada Kompas.com.
Gunawan lantas memÂberikan perbedaan antara sistem pembayaran syariah dengan konvensional. MenÂurut dia, selama ini orang suka menyamakan margin dalam perbankan syariah dengan bunga pada perÂbankan konvensional.
Padahal itu merupaÂkan dua hal yang berbeda dan margin dinilai lebih menguntungkan bagi konÂsumen.
“Bunga di bank konvenÂsional kan bisa naik turun, sedangkan margin ini engÂgak dan malah memberiÂkan kepastian besaran ciÂcilan secara rutin. Itu jelas dan kapan barang itu seleÂsai juga jelas,†tambah dia.
Oleh karena itu, Gunawan menilai bahwa konsep perbankan nasionÂal lebih berisiko dalam hal membuat pembayaran ciÂcilan dan lebih mahal.
Gunawan tak serta merÂta menyebut pembayaran berbasis syariah minim risiko dan hanya memitigaÂsi risiko yang akan muncul lebih jelas di masa depan.
“Kalau dibilang minim risiko sepertinya tidak. Tetapi risikonya lebih terantisipasi karena beÂsar kecilnya risiko kan cuma hitungan di depan. Lagipula nggak pernah akan tahu risiko apa yang akan terjadi dan syariah membuat risiko bisa diÂantisipasi dari depan,†tandasnya. (Winda/net)
Bagi Halaman