Untitled-13JAKARTA, TODAY – Kon­sep syariah yang diakomo­dasi dalam pengembangan apartemen atau peruma­han membuat produk tersebut secara langsung menyandang status halal dari Dewan Syariah Na­sional Majelis Ulama Indo­nesia (DSN-MUI).

“Iya kalau ada label sya­riah sudah pasti dia produk halal karena kan nggak ada riba sama sekali,” sebut Ahli Perbankan Syariah yang juga Anggota DSN-MUI Gunawan Yasni, ke­pada Kompas.com.

Gunawan lantas mem­berikan perbedaan antara sistem pembayaran syariah dengan konvensional. Men­urut dia, selama ini orang suka menyamakan margin dalam perbankan syariah dengan bunga pada per­bankan konvensional.

Padahal itu merupa­kan dua hal yang berbeda dan margin dinilai lebih menguntungkan bagi kon­sumen.

“Bunga di bank konven­sional kan bisa naik turun, sedangkan margin ini eng­gak dan malah memberi­kan kepastian besaran ci­cilan secara rutin. Itu jelas dan kapan barang itu sele­sai juga jelas,” tambah dia.

Oleh karena itu, Gunawan menilai bahwa konsep perbankan nasion­al lebih berisiko dalam hal membuat pembayaran ci­cilan dan lebih mahal.

Gunawan tak serta mer­ta menyebut pembayaran berbasis syariah minim risiko dan hanya memitiga­si risiko yang akan muncul lebih jelas di masa depan.

“Kalau dibilang minim risiko sepertinya tidak. Tetapi risikonya lebih terantisipasi karena be­sar kecilnya risiko kan cuma hitungan di depan. Lagipula nggak pernah akan tahu risiko apa yang akan terjadi dan syariah membuat risiko bisa di­antisipasi dari depan,” tandasnya. (Winda/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================