“Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apa­pun yang diputuskan. Dan saya tidak punya niat melaku­kan banding atau protes,” kata Nazar yang selama persi­dangan selalu tertunduk sam­bil memegang perutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih da­hulu terkait putusan itu.

Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau grati­fikasi dari proyek pembangu­nan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Nazaruddin dinilai melang­gar Pasal 12 huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pember­antasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Un­dang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi­dana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang- Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencu­cian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Ta­hun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Yus ­ka Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================