“Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apaÂpun yang diputuskan. Dan saya tidak punya niat melakuÂkan banding atau protes,†kata Nazar yang selama persiÂdangan selalu tertunduk samÂbil memegang perutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih daÂhulu terkait putusan itu.
Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratiÂfikasi dari proyek pembanguÂnan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin dinilai melangÂgar Pasal 12 huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberÂantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 UnÂdang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PiÂdana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang- Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana PencuÂcian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 TaÂhun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Yus Âka Apitya/net)