DALAM rangka meningkatkan Pendidikan Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia memberikan Bantuan Operasional Paud (BOP), kepada setiap Paud dan TK untuk para peserta didik yang berumur 4-6 tahun setiap tahunnya sebesar 600 ribu rupiah dengan prioritas bagi anak-anak yang kurang mampu.
Oleh : Latifa Fitria
[email protected]
Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti berpesan keÂpada para penerima BOP agar penggunaanya di alokasikan secara efektif untuk keÂpentingan penyelenggaraan Paud dan TK, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayÂaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional penyelengaraan penÂdidikan anak usia dini.
Sehingga betul-betul memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas Paud dan Tk yang menjadi tujuan pemberian BOP.
“Dana BOP yang diterima oleh satuan Paud atau lembaga tidak boleh di simpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, kecuali bagi peserta diÂdik kurang mampu, membangun gedung,ruangan baru atau rehaÂbilitasi, serta membiayai kegiatan lainnya yang tidak menjadi priÂoritas satuan paud atau lembaga,†ungkapnya saat memberikan samÂbutan pada para penerima BOP Paud dan Tk se-Kabupaten Bogor.