Untitled-8CIBINONG, TODAY– Pera­turan Daerah (Perda) No­mor 4 Tahun 2016 Kabu­paten Bogor Tentang Garis Sempadan masih mandul. Pasalnya, masyarakat tak pernah mengetahui adanya perda itu, terutama warga yang memiliki tanah atau bangunan di pinggir jalan.

“Saya sebenarnya ingin mengetahui, jarak antara bangunan dengan as jalan itu berapa meter. Apalagi, ada perubahan aturan kan, sehingga kapan Pem­kab Bogor, mensosial­isasikan perda ini kepada masyarakat, bahkan saya sudah bertanya kepada pak Lurah Nenggewer Mekar,” ujar Yudha (46) warga Ke­lurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Rabu (15/6/2016).

Lurah Nanggewer Mekar, Hadiyanto pun membenar­kan ada warga yang mem­pertanyakan soal Perda Garis Sempadan yang baru. “Soal perdanya sudah saya sampaikan. Tetapi untuk jarak bangunan dari jalan saya kurang begitu paham, baik untuk jalan areri, jalan primer, jalan Kabupaten, dan jalan-jalan lainnya be­rapa meter,” katanya.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sementara anggota Komisi III DPRD Kabu­paten Bogor, Ade Sanjaya, mengungkapkan, Dinas Tata Bangunan dan Pe­mukiman (DTBP) harus mensosialisasikan Perda Garis Sempadan kepada masyarakat melalui ke­camatan, kelurahan dan pemerintah desa.

“Supaya masyarakat paham akan aturan yang sudah ditentukan. Ada bai­knya, ketika masyarakat ingin tahu, jarak antara as jalan dari bangunan itu be­rapa meter, supaya mereka tidak ceroboh mendirikan bangunannya,” kata politisi Demokrat itu.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tard­iano, membantah jika DTBP belum melakukan sosial­isasi perda tersebut. “Kami sudah sosialisasikan jarak antara as jalan dengan ban­gunan, baik di jalur jalan ar­teri, primer, skunder, jalan Kabupaten, maupun jalan provinsi, serta ruas-ruas ja­lan lainnya,” katanya.

“Kami sosialisasikan lewat kecamatan, tinggal Kecama­tan yang mensosialisasi­kannya kepada Kelurahan, maupun Desa, yang ditin­daklanjuti melalui RT, RW, supaya masyarakat meng­etahui tentang aturan, sesuai yang diamantkan dalam perda tersebut,” tegasnya. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================