Jambu-Dua-NetBOGOR TODAY – Patgulipat mangkirnya tergugat dan turut tergugat yakni Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Untung Maryono dalam agenda sidang mediasi ketiga gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Kota Bogor terkait kasus mark up relokasi Jambu Dua, Tanah Sar­eal Kota Bogor ditanggapi dingin oleh Walikota Bogor.

Ketika ditanyakan oleh tim BOGOR TODAY terkait mang­kirnya dipersidangan mediasi pada Rabu (15/06/2015), Bima tetap bersikeras mengkoordina­sikan masalah ini kepada bagian hukum Pemkot Bogor. “Kita tetap koordinasikan kepada Ba­gian Hukum,” singkatnya sambil masuk kedalam mobil dinasnya.

Tak hanya itu, Bima juga menekankan ketidakhadirannya dikarenakan adanya beberapa agenda yang tidak bisa ia lewat­kan yang merupakan tugas seb­agai Walikota Bogor. “Kemarin kan tidak hadir karena banyak tugas, keluar negeri, kemana, ya kita tetap koordinasikan dengan bagian hukum,” sambungnya.

BACA JUGA :  Ini Dia Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMP PGRI 1 Wonosari Tol Jombang

Bima terkesan menghindari pertanyaan-pertanyaan dari awak media terkait dengan ka­sus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor ketika ditanyakan terkait itikad baik dalam menghadiri persidangan, mobil dinasnya langsung tancap gas meninggalkan awak media.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Munatsir Mustaman mengatakan dirinya telah meng­konfirmasi kepada panitera Pen­gadilan Negeri (PN) Bogor. Alha­sil, penitera mengatakan kepada kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat belum mem­berikan jawaban atau konfirmasi mengenai kehadiran prinsipal, yakni Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Un­tung Maryono.

“Berdasarkan aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Me­diasi, disitu disebutkan aturan dalam Pasal 7 yang menyatakan para pihak dan kuasa hukum­nya wajib menempuh mediasi dengan itikad baik. Kedua, para pihak dapat dinyatakan tidak beritikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan ti­dak hadir dua kali berturut-turut setelah dipanggil secara patut tanpa alasan yang sah, kemudian tidak hadir dalam pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir dalam pertemuan berikutnya, tidak menanggapi resume perkara dan tidak men­datangi konsep kesepakatan per­damaian yang disepakati tanpa alasan yang sah,” terangnya.

BACA JUGA :  Perjalanan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Terkait hal ini dirinya meni­lai Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono tidak ada iti­kad baik untuk menghadiri si­dang mediasi tersebut.

“Seharusnya tidak usah di­lakukan mediasi dari awal, lang­sung saja kepokok persoalan di persidangan, seharusnya apabila mempunyai itikad baik seharus­nya ia datang dari awal, tidak hanya mengulur-ulur waktu saja. Semua ini agar terbukti pada per­sidangan nanti,” cetus Koordina­tor Penggugat, Dwi Arswendo. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================