Ia juga menambahkan, per­syaratan yang perlu ditempuh yakni mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada doku­mentasi kejadian, adanya saksi yang melihat dan mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti dari rumah sakit atau bengkel yang terkena musibah tersebut.

“Siapapun WNI yang terkena kejadian itu didalam lokasi Kota Bogor maka kita bisa bantu un­tuk mengklaim asuransi terse­but,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

Ia juga menambahkan angg­aran untuk kejadian ini, Pemkot Bogor mengalokasikan sebesar Rp 135-145 Juta. “Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang men­jadi korban pohon tumbang setelah adanya kebijakan ini. Dananya sendiri setiap tahun dari APBD,” tambahnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Ia juga berpesan kepada ma­syarakat untuk senantiasi ber­waspada ketika terjadi hujan lebat di Kota Bogor. “Hindarilah pohon-pohon besar di Kota Bo­gor ketika terjadi hujan besar untuk keselamatan diri,” pung­kasnya. (Abdul Kadir Basala­mah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================