Ia juga menambahkan, perÂsyaratan yang perlu ditempuh yakni mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada dokuÂmentasi kejadian, adanya saksi yang melihat dan mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti dari rumah sakit atau bengkel yang terkena musibah tersebut.
“Siapapun WNI yang terkena kejadian itu didalam lokasi Kota Bogor maka kita bisa bantu unÂtuk mengklaim asuransi terseÂbut,†ujarnya.
Ia juga menambahkan anggÂaran untuk kejadian ini, Pemkot Bogor mengalokasikan sebesar Rp 135-145 Juta. “Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang menÂjadi korban pohon tumbang setelah adanya kebijakan ini. Dananya sendiri setiap tahun dari APBD,†tambahnya.
Ia juga berpesan kepada maÂsyarakat untuk senantiasi berÂwaspada ketika terjadi hujan lebat di Kota Bogor. “Hindarilah pohon-pohon besar di Kota BoÂgor ketika terjadi hujan besar untuk keselamatan diri,†pungÂkasnya. (Abdul Kadir BasalaÂmah)