DKP Sediakan Ganti Rugi Korban Pohon Tumbang

Ia juga menambahkan, per­syaratan yang perlu ditempuh yakni mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada doku­mentasi kejadian, adanya saksi yang melihat dan mengetahui kejadian ini dan memiliki bukti dari rumah sakit atau bengkel yang terkena musibah tersebut.

“Siapapun WNI yang terkena kejadian itu didalam lokasi Kota Bogor maka kita bisa bantu un­tuk mengklaim asuransi terse­but,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sebut WTP Dua Kali Berturut-turut Bukti Akuntabilitas Pemkab

Ia juga menambahkan angg­aran untuk kejadian ini, Pemkot Bogor mengalokasikan sebesar Rp 135-145 Juta. “Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang men­jadi korban pohon tumbang setelah adanya kebijakan ini. Dananya sendiri setiap tahun dari APBD,” tambahnya.

BACA JUGA :  Resep Bubur Sumsum Pandan Creamy untuk Sarapan, Lembut dan Harum Menggugah Selera

Ia juga berpesan kepada ma­syarakat untuk senantiasi ber­waspada ketika terjadi hujan lebat di Kota Bogor. “Hindarilah pohon-pohon besar di Kota Bo­gor ketika terjadi hujan besar untuk keselamatan diri,” pung­kasnya. (Abdul Kadir Basala­mah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================