Untitled-4JAKARTA, TODAY—Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa artis Saipul Jamil ter­kait dengan perkara suap terha­dap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Is­kak mengatakan, Saipul Jamil akan dimintai ke t e rang an terkait perka­ra korupsi tersebut. “Jika diperlukan keteran­gannya oleh penyidik, bisa saja dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Yuyuk, Jumat (17/6/2016).

Yuyuk mengatakan selain Saipul Jamil, KPK juga berencana memeriksa hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara pencabulan Saipul Jamil. Namun, Yuyuk belum menyebut waktu pemeriksaan ter­hadap mereka. “Hakim juga akan diperik­sa jika diperlukan keterangannya oleh pe­nyidik,” katanya.

Kasus suap panitera PN Jakarta Utara ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni lalu. KPK men­cokok tujuh orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya dilepas. Keempat tersangka itu adalah kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; dua orang pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Satu lagi, panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

KPK juga mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp 250 juta. Uang suap ini di­duga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Ar­tis dangdut ini dihukum tiga tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penun­tut Umum selama tujuh tahun penjara.

Selain uang suap, KPK juga menyita dua unit mobil yakni Toyota Fortuner milik Rohadi dan Mitsubishi Pajero milik Berta. Rabu kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menduga operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan kasus pencabulan Saipul Jamil.

Seusai penangkapan, KPK menggele­dah tiga tempat berbeda yakni kantor PN Jakarta Utara, rumah Samsul Hidayatul­lah yang berada di Tanjung Priok, Ja­karta Utara, serta rumah Berta Natalia di Tangerang.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Terkait kasus ini, keluarga terdakwa Saipul Jamil belum angkat bicara soal pen­angkapan Samsul Hidayatullah, kakak kan­dung Saipul, yang ditetapkan sebagai ter­sangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka menolak untuk memberi keterangan kepada wartawan yang men­datangi rumah Saipul di Jalan Kelapa Gad­ing Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 Jakarta Utara.

Rumah tersebut dihuni oleh tiga orang. Mereka terdiri atas seorang perem­puan dan dua pria paruh baya. Mereka hanya keluar saat ada tamu yang men­getuk pintu pagar. “Maaf, saya enggak bisa ngomong,” kata seorang pria penghuni rumah Saipul.

Pria itu enggan menyebutkan na­manya, begitu pun dengan anggota kelu­arga lainnya. Kata seorang perempuan, dia sedang sibuk masak di dapur. Begitu pun dengan dua pria itu, tak ada yang bersedia bicara lagi.

Mereka juga tak menjawab saat dit­anya apakah Komisi Pemberantasan Ko­rupsi sempat mendatangi rumah tersebut. Keluarga Saipul menghindar dari kejaran wartawan setelah Samsul ditetapkan seb­agai tersangka suap. Dia diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi yang memegang kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Saipul Jamil.

Di rumah itu hanya ada sebuah sepeda motor dan sepeda yang terparkir. Rumah milik Saipul bercat putih dan memiliki dua lantai. Lebar rumah itu hanya sekitar 10 meter. Rumah itu juga memiliki teras yang terbuat dari kanopi. Tidak ada tetangga yang bersedia berkomentar. Kompleks pe­rumahan itu cenderung sepi dari aktivitas warga di depan rumah.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Pada Kamis malam, 16 Juni lalu, KPK membeberkan telah menggeledah se­jumlah rumah, termasuk milik Samsul di kawasan Tanjung Priok. Tapi KPK tak mem­beberkan apakah rumah Saipul Jamil juga ikut digeledah.

Menyikapi kasus ini, Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Didik Mukrianto, merasa prihatin atas penang­kapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan dugaan suap dalam kasus yang melibatkan penyanyi Saipul Jamil. “Seharusnya ini tidak terjadi, ter­lebih ia (Saipul) adalah public figure,” kata Didik di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Tertangkap tangannya panitera PN Ja­karta Utara itu menambah panjang dere­tan penegak hukum yang sarat korupsi. Tapi Didik tetap menghargai persidangan kasus Saipul Jamil. Sebab, yang tertangkap ialah panitera pengganti, bukan hakim. “Lihat perkembangannya, apakah akan melibatkan hakim atau tidak,” ucapnya.Politikus Partai Demokrat ini meminta kasus tersebut diusut tuntas, sehingga sekaligus dapat mengungkap isu-isu ten­tang mafia peradilan. “Kami, Komisi III dan Fraksi Demokrat, mendukung sepenuh­nya,” katanya.

Didik menambahkan, munculnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum seharusnya menjadi pe­micu para penegak hukum agar mereka bekerja sesuai dengan undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka terkait den­gan kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemimpin KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan mer­eka adalah kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan K; kakak Saipul Jamil berinisial SH; serta seorang panitera PN Jakarta Utara berinisi­al R. (Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================