lutfi-pol-pp....BOGOR, Today – Peralihan wewenang pengelolaan SMU sederajat dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerin­tah Provinsi sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, menjadi bola panas dunia pendidikan. Pasalnya, pemerintah se­tempat tidak mengalokasi­kan anggaran untuk sarana prasarana SMU dan seting­katnya.

“Perubahan wewenang pengelolaan SMU ini mem­buat resah 80 ribu lebih peserta didik karena tahun ini tidak ada anggaran sara­na prasarana,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupat­en Bogor TB Luthfie Syam.

Dia mengatakan, kere­sahan juga dirasakan 1.154 tenaga pendidik yang sta­tusnya menggantung tanpa kepastian. “Jangankan sara­na prasarana yang mengan­tung, beberapa SMU juga ti­dak memiliki kepala sekolah karena kita tidak berwenang melantiknya. Walaupun bisa menunjuk Pjs atau Plt, namun kerjanya tidak akan maksimal dibandingkan ke­pala sekolah yang statusnya tetap,” tambahnya.

BACA JUGA :  Siapkan Sekolah Gratis, Sahira Hotels Group Gandeng PKBM Bakti Nusa

Luthfie meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera mengambil keputusan, apakah we­wenang pengelolaan SMU diambil atau dilepas.

“Saat ini akan memasuki musim ajaran baru dan di media sosial banyak siswa maupun guru yang mem­pertanyakan. Karena saat ini kita tidak bisa mengang­garkan untuk pembangunan sarana prasarana karena terbentur peraturan, semen­tara dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum menganggarkan perbai­kan atau pengadaan sarana prasarana,” pintanya.

Peralihan wewenang menjadi pertanyaan, karena dengan jumlah 27 kabupaten atau kota, apakah Dinas Pen­didikan Provinsi Jawa Barat bisa mengurus lebih dari 80 ribu siswa, 1.154 tenaga pen­didik, dan aset senilai Rp700 miliar lebih di Kabupat­en Bogor.

BACA JUGA :  Siapkan Sekolah Gratis, Sahira Hotels Group Gandeng PKBM Bakti Nusa

“Kita tanya, apakah perali­han wewenang pengelolaan SMU dan set­ingkatnya ini disanggupi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat k a r e n a p o p u l a s i masyara­kat kita b a n y a k . K a m i m i n t a pemerin­tah pusat cepat mengambil sikap atas aliran bola panas ini karena kita kasihan terh­adap nasib siswa dan tenaga pendidik.

Apalagi UU nomor 23 ta­hun 2014 ini sedang digugat Wali Kota Surabaya Risma sehingga nasib UU ini sema­kin tak jelas,” pungkasnya.

(Latifa Fitria)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================