20160617_233252(1)BOGOR TODAY- Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Kota Bogor menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejum­lah hotel melati di kota hujan. Hasilnya, sebelas pasangan mesum terjaring dari operasi tersebut. Satu pasangan dian­taranya berstatus sebagai PNS dan perawat.

PNS yang kedapatan sedang mesum bersama perawat ber­nama Yusman (50) dan Heni Se­tiawati (28). Yusman diketahui merupakan PNS dilingkungan Pemerintah Ciamis. Sementara Heni merupakan perawat di salah satu rumah sakit di Kabu­paten Bogor.

Keduanya tertangkap petu­gas, saat sedang memadu kasih di sebuah kamar dalam Hotel Mawar Sari yang berlokasi di Wangun Tajur, Kelurahan Sin­dang Sari, Kecamatan Bogor Timur.

Keduanya sempat mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai saudara. Na­mun, saat dicek kelengkapan dokumen dan didesak, keduan­ya baru mengaku bila mereka hanya sebatas teman. “Memang kenapa mas kalau berduaan di hotel?, memang kalau di ka­mar, kita harus berbuat mesum apa,” ucap Heny Setiawati, wanita berhijab yang diketa­hui beralamat di Kampung Leu­winutug RT 01/06, Desa Leu­winutug, Kecamatan Citeureup.

Sementara, saat ditanya BO­GOR TODAY, Yusman enggan menyebutkan dirinya tugas di dinas mana. “Saya gak mau ko­mentar,” sebutnya seraya me­ninggalkan Pewarta koran ini.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Penyisiran pasangan mesum oleh satuan penegak peraturan daerah berlangsung di tiga ho­tel melati. Ketiga hotel itu, yak­ni Hotel Mawar Sari terjaring 2 pasangan, Hotel Marga Jaya ter­jaring 8 pasangan, dan Hotel Monalisa terjaring 1 pasangan. Totalnya, terdapat 11 pasangan yang berhasil diamankan.

Seluruh pasangan mesum itu kemudian digiring Satpol PP ke ruang rapat tengah Balaiko­ta. Disana petugas memberikan pengarahan dan meminta para pelaku untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri. Isinya, berjanji untuk tidak melakukan tindakan asusila kembali.

Kepala Satpol PP Provinsi Jabar Sigit mengatakan, op­erasi yang digelar Satpol PP merupakan program razia keliling yang rutin dilakukan selama bulan Ramadhan. Ra­zia tersebut terus dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Jabar. Sasarannya yakni penya­kit masyarakat.

Sigit juga menyebutkan, nama pasangan mesum yang terjaring dalam operasi terse­but. Diantaranya, Taufik Rach­man (30) warga Pasir Gaok RT 02/06, Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabu­paten Bogor. Jessy Juwita (25) Kelurahan Panjang Wetan RT 01/10 Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Doni Susanto (26) warga Perum DKI Sunter Jaya blok II RT 13/11, Kelurahan Sunter Jaya, Keca­matan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Fitrika Prabawati (34) warga Kampung Bantyar Peu­teuy RT 04/07 Kelurahan Kat­ulampa, Kota Bogor. Wandry Hadi Haryanto (34) warga Kelu­rahan Larangan Indah RT 01/04, Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang. Hikmah Zubaiti (32) warga Kelurahan Batu Am­par RT 10/06, Kecamatan Kra­matjati, Jakarta Timur. Jenal Arifin (44) warga Komplek Ke­hutanan Kelurahan Muarasari RT 01/10, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Budi Se­tiawan (38) warga Cipaku Skip RT 02/06 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

“Khusus untuk Yusman (PNS Ciamis), saya akan segera melaporkan tindakannya itu ke atasannya. Menggingat ada aturan yang mengatur tentang disiplin PNS, yakni PP nomor 53 tahun 2010. Ini bulan suci, jangan dinodai dengan prilaku-prilaku yang negatif,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah men­gungkapkan, bila sebelumnya jajaran Satpol PP Kota Bogor, Satpol PP Provinsi Jabar, dan Polres Bogor Kota juga meny­ita ratusan botol miras, yang didapat dari sembilan titik. “Mulai dari Bir, Intisari, Anggur Merah, Arak, dan sebagainya. Kesembilan titik itu berada di Jalan Bondongan, Dewi Sartika, Pengadilan, Ciwaringin, Lawa­ng Gintung, dan Jalan Veteran,” singkat Agus. (Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================