Kebijakan Bank Indonesia menaikkan batas rasio pembiayaan terhadap niÂlai agunan disambut posiÂtif oleh PT Bank Central Asia (BCA) Tbk dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, pelonggaran uang muka dapat mendongkrak pertumÂbuhan lini kredit pemilikan rumah (KPR) perseroan. “Kami ada niat revisi Rencana Bisnis Bank (RBB), tetapi mungkin lebih ke KPR akan kami naikkan targetnya. Lebih tinggi dari 10 persen,†ujarnya, Senin (19/6/2016).
Sebetulnya, Jahja menuturkan, manajemen cukup puas dengan capaian kredit konsumtifnya, KPR dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Lini bisnis ini tercatat tumÂbuh positif di sepanjang kuartal kedua tahun ini yang didorong oleh bunga rendah, bahkan tembus single digit.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri, permintaan kredit seÂcara keseluruhan di kuartal I dan II masih belum menunjukkan geliatnya. Sebut saja, kredit modal kerja dan investasi yang pertumbuÂhannya masih di bawah 10 persen atau di bawah target perseroan. Â
Terpisah, Anggoro Eko Cahyo, Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengungkapkan, manajemen juga merespon positif relaksasi dari BI. Harap maklum, hingga Mei 2016, pertumbuhan KPR di BNI masih lesu.
“Kalau melihat sampai Mei 2016, KPR BNI baru tumbuh sekitar emÂpat persen. Jadi, kami berharap, bisa tumbuh double digit (dengan relaksaÂsi yang diberikan),†terang Anggoro.
Anggoro menjelaskan, ketenÂtuan baru mengenai LTV membuat manajemen optimistis untuk mereÂalisasikan pertumbuhan KPR sebeÂsar 11 persen hingga akhir tahun. Awalnya, bank pelat merah tersebut menargetkan pertumbuhan KPR di kisaran 9-10 persen
Menurut dia, pelonggaran keÂbijakan LTV akan menarik nasaÂbah untuk memiliki hunian impian mereka melalui KPR ketimbang mekanisme inden. Pasalnya, skema inden bakal lebih menguntungkan pengembang ketimbang nasabah. “Kalau untuk nasabah memang dari dulu menarik LTV. Kalau inden, deÂveloper yang lebih senang, kalau nasabah lebih kepada uang muka,†pungkasnya.
Sebagai informasi, BI memberiÂkan pelonggaran LTV bagi rumah tapak di atas tipe 70, yaitu dari 80 persen menjadi 85 persen untuk pemilikan rumah pertama. SemenÂtara, untuk rumah kedua dan ketiga di atas tipe 70, LTV masing-masing menjadi 80 persen dan 75 persen dari sebelumnya 70 persen dan 60 persen. (Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman