Yoga mengungkapkan, untuk seÂmakin meningkatkan kepatuhan waÂjib pajak di tahun 2016 yang ditetapÂkan sebagai tahun penegakkan pajak, pihaknya hari ini melakukan penguaÂtan kerja sama dengan Polri, khuÂsusnya dalam gijzeling. Selama ini, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenanÂgan melakukan penahanan pada pengemplang pajak dan harus meÂminta bantuan polisi. “Kesepakatan ini sudah sejak 2012. Awal tahun lalu, sekitar April ada pedoman kerja yang lebih konkrit bagaimana alur kerja sama itu, dan itu sudah memberiÂkan langkah-langkah konkrit, misal teman-teman di KPP (Kantor PelayanÂan Pajak) kalau gijzeling bagaimana prosedurnya,†pungkasnya.
Direktur Pemeriksaan dan PenagiÂhan Pajak DJP, Angin Prayitno Aji, menegaskan, pihaknya menargetkan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bisa melakukan gijzeling setidaknya 2 orang penunggak pajak. “(Tahun 2016) sudah dilakukan kepada 25 penÂanggung pajak Rp 106 miliar. Kami targetkan masing-masing KPP, kami minta gijzeling 2 penanggung pajak,†ungkap Angin.
Dengan KPP yang berjumlah 230, jelas Angin, setidaknya sampai akhir tahun ada sekitar 600 orang yang dilakukan penyanderaan paksa oleh DJP dengan bantuan polisi. “Kalau ada 230 KPP, sekitar 600 lebih kami target untuk dilakukan gijzeling. Apa yg kami lakukan ini upaya terakhir. Sebenarnya kami sudah melakukan penagihan aktif mulai dari sita, penceÂgahan, dan lainnya. Kalau belum juga ada niat baik, gijzeling adalah upaya akhir,†terangnya.
Gijzeling atau penyanderaan pakÂsa merupakan tindakan hukum teraÂkhir pada penunggak pajak. Upaya gijzeling umumnya dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di rumah tahÂanan yang dibantu oleh kepolisian.
DJP sendiri merilis, sampai 10 Juni 2016 ini, telah melakukan penyanderÂaan atas 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar. Penunggak pajak akan diselediki setelah adanya laporan penyidikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Menurut Angin, tahun lalu denÂgan 4558 petugas penagihan yang ada, DJP bisa menyelesaikan sekitar 62.000 LHP. Beberapa di antaranya merupakan laporan khusus terkait dugaan pengemplangan pajak.
“Tahun 2015 kami selesaikan 62.00 LHP, nah ini bercampur antara pemeriksaan khusus dengan yang rutin. Yang rutin adalah lebih bayar, kalau khusus pemeriksaan atas data yang kurang pas dari yang dilaporkan wajib pajak. Dari jumlah pemeriksa 4.558 tadi akan fokus di khusus,†tanÂdasnya. (Yuska Apitya Aji)