Yoga mengungkapkan, untuk se­makin meningkatkan kepatuhan wa­jib pajak di tahun 2016 yang ditetap­kan sebagai tahun penegakkan pajak, pihaknya hari ini melakukan pengua­tan kerja sama dengan Polri, khu­susnya dalam gijzeling. Selama ini, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenan­gan melakukan penahanan pada pengemplang pajak dan harus me­minta bantuan polisi. “Kesepakatan ini sudah sejak 2012. Awal tahun lalu, sekitar April ada pedoman kerja yang lebih konkrit bagaimana alur kerja sama itu, dan itu sudah memberi­kan langkah-langkah konkrit, misal teman-teman di KPP (Kantor Pelayan­an Pajak) kalau gijzeling bagaimana prosedurnya,” pungkasnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagi­han Pajak DJP, Angin Prayitno Aji, menegaskan, pihaknya menargetkan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bisa melakukan gijzeling setidaknya 2 orang penunggak pajak. “(Tahun 2016) sudah dilakukan kepada 25 pen­anggung pajak Rp 106 miliar. Kami targetkan masing-masing KPP, kami minta gijzeling 2 penanggung pajak,” ungkap Angin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Dengan KPP yang berjumlah 230, jelas Angin, setidaknya sampai akhir tahun ada sekitar 600 orang yang dilakukan penyanderaan paksa oleh DJP dengan bantuan polisi. “Kalau ada 230 KPP, sekitar 600 lebih kami target untuk dilakukan gijzeling. Apa yg kami lakukan ini upaya terakhir. Sebenarnya kami sudah melakukan penagihan aktif mulai dari sita, pence­gahan, dan lainnya. Kalau belum juga ada niat baik, gijzeling adalah upaya akhir,” terangnya.

Gijzeling atau penyanderaan pak­sa merupakan tindakan hukum tera­khir pada penunggak pajak. Upaya gijzeling umumnya dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di rumah tah­anan yang dibantu oleh kepolisian.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

DJP sendiri merilis, sampai 10 Juni 2016 ini, telah melakukan penyander­aan atas 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar. Penunggak pajak akan diselediki setelah adanya laporan penyidikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Menurut Angin, tahun lalu den­gan 4558 petugas penagihan yang ada, DJP bisa menyelesaikan sekitar 62.000 LHP. Beberapa di antaranya merupakan laporan khusus terkait dugaan pengemplangan pajak.

“Tahun 2015 kami selesaikan 62.00 LHP, nah ini bercampur antara pemeriksaan khusus dengan yang rutin. Yang rutin adalah lebih bayar, kalau khusus pemeriksaan atas data yang kurang pas dari yang dilaporkan wajib pajak. Dari jumlah pemeriksa 4.558 tadi akan fokus di khusus,” tan­dasnya. (Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================