Untitled-5BOGOR, TODAY—Kabar gembira bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin merayakan mudik lebaran. Tahun ini, Pemkot dan Pemkab Bogor membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggu­nakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran. Pada Lebaran sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya melarang kendaraan tersebut dipakai mu­dik. “Ya, mobdin bisa dipakai untuk mudik Lebaran asal PNS tersebut terlebih dahulu mengajukan izin ke wali kota,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Senin (20/6/2016).

Namun demikian Ade memberi catatan, selama digunakan untuk mudik, mobdin ha­rus dalam keadaan ter­awat. “PNS harus dapat merawat kondisi mobdin, selain itu kami juga minta liburan Lebaran tahun ini PNS tidak memperpanjang sendiri, karena libur seminggu sudah cukup untuk mudik,” katanya.

Cuti bersama akan dimulai pada 4 dan 5 Juli, lalu libur Lebaran pada 6,7, dan 8 Juli. PNS kembali masuk bekerja pada Senin, 11 Juli. “Kalau pun ada yang mengajukan cuti tahunan itu adalah hak mereka, akan kami beri­kan tiga hari, jadi penambahannya hanya tiga hari,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Senada, Bupati Bogor Hj Nurhayanti M.Si, juga mengizinkan aparaturnya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Silahkan, asal semua ditempuh ses­uai prosedur. Koordinasi dengan ba­gian umum dan aset daerah. Karena itu kan aset negara,” kata dia, Senin (20/6/2016).

Berbeda dengan Bogor, Pemer­intah Provinsi DKI Jakarta melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menggunakan mobil dinas untuk pu­lang kampung alias mudik di hari raya atau Lebaran.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dja­rot Saiful Hidayat mengatakan, mem­bawa mobil dinas saat mudik meru­pakan perbuatan yang memalukan. “Tidak boleh. Mudik jangan gunakan fasilitas dinas ya.malu-maluin,” ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Senin (20/6/2016).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

Menurut Djarot, larangan tersebut harusnya sudah disadari PNS tanpa harus adanya surat edaran Guber­nur. Apalagi, PNS di DKI Jakarta su­dah tergolong mampu, karena sudah mendapatkan gaji cukup besar. “Bah­wa untuk kepentingan pribadi tidak boleh menggunakan kendaraan fasili­tas dinas, tidak perlu pakai surat eda­ran sudah tahu harusnya,” kata dia.

Bagi PNS yang kedapatan melang­gar, lanjut dia, sanksi pemecatan pun telah menanti. “Kalau masih ada kay­ak begitu ya pecat,” katanya.

Menurut Djarot, mobil dinas yang diamanatkan kepada PNS, hanya bo­leh dipergunakan untuk kepentingan tugas. Djarot mengatakan, jika ingin mudik, PNS sebaiknya naik mobil sendiri atau naik angkutan umum.

============================================================
============================================================
============================================================