Sebaliknya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan agar Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chris­nandi mengizinkan pegawai negeri sipil memakai mobil dinas untuk dipakai mudik. Menurut dia, mobil dinas boleh dipakai mudik asalkan tidak rusak setelah itu digunakan.“Mungkin bisa membuat pakta integ­ritas harus diizinkan membawa mobil dinas itu,” kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/6/2016).

Boleh-tidaknya mobil dinas dipak­ai untuk mudik, menurut Soekarwo, sebetulnya bergantung pada pemer­intah pusat seperti apa. Biasanya, jika tidak boleh, ada beberapa mobil dinas yang dititipkan di kantor. “Ya, kalau tidak boleh, kan, bisa bermacam-macam caranya, bisa ditinggal di kan­tor kalau boleh dipakai, ya, mungkin pemakai harus ada tanggung jawab,” ujarnya.

Terkait hal ini, Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan PNS mudik dengan mobil dinas. Yuddy pun memaparkan alasan mengeluarkan kebijakan yang dikritik karena berbeda dengan im­bauan KPK ini.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Pertimbangan utama mengizink­an PNS mudik dengan mobil dinas, kata Yuddy, ditujukan untuk mem­berikan kesejahteraan kepada pega­wai. Yuddy tak ingin pegawai negeri dengan penghasilan pas-pasan justru kesulitan ekonomi saat Lebaran.

“Jangan sampai PNS yang golon­gan rendah duitnya pas-pasan dapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja habis untuk lebaran buat beli tiket untuk anak dan istrinya. Ini kan menyulit­kan, jadi dengan boleh memakai mobil dinas kesejahteraan keluarga terjaga. Silakan dipakai yang penting tanggung jawab,” kata Yuddy, kema­rin.

“Kalau saya mau pencitraan saya larang dong, tapi kan pegawai kecil masak dipersulit. Ini semata-mata untuk kesejahteraan para pegawai,” imbuhnya.

Ternyata juga tak semua PNS bo­leh mudik membawa mobil kantor. Ada persyaratan yang diwajibkan ter­penuhi terlebih dahulu. “Boleh tapi kan ada syaratnya. Yang pertama dia PNS yang sudah berkeluarga punya istri punya anak, kedua dia ini dari golongan kelas jabatan yang rendah eselon 3 ke bawah yang gajinya pas-pasan, ketiga syaratnya dia tidak me­miliki mobil pribadi jadi memang dia nggak punya apa-apa,” paparnya.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Syarat keempat adalah PNS yang akan menggunakan mobil dinas itu ha­rus meminta izin atasannya dalam ben­tuk permohonan tertulis. “Yang kelima menggnakan uangnya sendiri untuk bahan bakarnya, jadi bahan pakarnya nggak boleh pakai uang kantor,” kata Yuddy yang tengah safari ramadan ke Pangandaran dalam rangka memantau birokrasi di bidang perizinan dan pelay­anan masyarakat tersebut.

Dikonfirmasi, Ketua KPK, Agus Ra­hardjo, mengatakan, soal mobil dinas masih dibicarakan dengan Kemen­PAN-RB. “Kami akan koordinasikan dahulu, berikut PNS golongan apasaja yang diperbolehkan,” kata dia, kema­rin.(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================