Sebaliknya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan agar MenÂteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy ChrisÂnandi mengizinkan pegawai negeri sipil memakai mobil dinas untuk dipakai mudik. Menurut dia, mobil dinas boleh dipakai mudik asalkan tidak rusak setelah itu digunakan.“Mungkin bisa membuat pakta integÂritas harus diizinkan membawa mobil dinas itu,†kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/6/2016).
Boleh-tidaknya mobil dinas dipakÂai untuk mudik, menurut Soekarwo, sebetulnya bergantung pada pemerÂintah pusat seperti apa. Biasanya, jika tidak boleh, ada beberapa mobil dinas yang dititipkan di kantor. “Ya, kalau tidak boleh, kan, bisa bermacam-macam caranya, bisa ditinggal di kanÂtor kalau boleh dipakai, ya, mungkin pemakai harus ada tanggung jawab,†ujarnya.
Terkait hal ini, Menteri PendayaÂgunaan Aparatur Negara dan ReforÂmasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan PNS mudik dengan mobil dinas. Yuddy pun memaparkan alasan mengeluarkan kebijakan yang dikritik karena berbeda dengan imÂbauan KPK ini.
Pertimbangan utama mengizinkÂan PNS mudik dengan mobil dinas, kata Yuddy, ditujukan untuk memÂberikan kesejahteraan kepada pegaÂwai. Yuddy tak ingin pegawai negeri dengan penghasilan pas-pasan justru kesulitan ekonomi saat Lebaran.
“Jangan sampai PNS yang golonÂgan rendah duitnya pas-pasan dapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja habis untuk lebaran buat beli tiket untuk anak dan istrinya. Ini kan menyulitÂkan, jadi dengan boleh memakai mobil dinas kesejahteraan keluarga terjaga. Silakan dipakai yang penting tanggung jawab,†kata Yuddy, kemaÂrin.
“Kalau saya mau pencitraan saya larang dong, tapi kan pegawai kecil masak dipersulit. Ini semata-mata untuk kesejahteraan para pegawai,†imbuhnya.
Ternyata juga tak semua PNS boÂleh mudik membawa mobil kantor. Ada persyaratan yang diwajibkan terÂpenuhi terlebih dahulu. “Boleh tapi kan ada syaratnya. Yang pertama dia PNS yang sudah berkeluarga punya istri punya anak, kedua dia ini dari golongan kelas jabatan yang rendah eselon 3 ke bawah yang gajinya pas-pasan, ketiga syaratnya dia tidak meÂmiliki mobil pribadi jadi memang dia nggak punya apa-apa,†paparnya.
Syarat keempat adalah PNS yang akan menggunakan mobil dinas itu haÂrus meminta izin atasannya dalam benÂtuk permohonan tertulis. “Yang kelima menggnakan uangnya sendiri untuk bahan bakarnya, jadi bahan pakarnya nggak boleh pakai uang kantor,†kata Yuddy yang tengah safari ramadan ke Pangandaran dalam rangka memantau birokrasi di bidang perizinan dan pelayÂanan masyarakat tersebut.
Dikonfirmasi, Ketua KPK, Agus RaÂhardjo, mengatakan, soal mobil dinas masih dibicarakan dengan KemenÂPAN-RB. “Kami akan koordinasikan dahulu, berikut PNS golongan apasaja yang diperbolehkan,†kata dia, kemaÂrin.(Yuska Apitya Aji)