Untitled-4JAKARTA, TODAY—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetap­kan tahun 2016 sebagai tahun penindakan hukum pajak. Tahun ini, Dirjen Pajak juga meningkat­kan kerjasama dengan Mabes Polri untuk melakukan penagi­han ke penunggak pa­jak pun digalakkan, salah satunya dengan penyan­deraan paksa (gijzeling).

Direktur Pemeriksaan dan Penagi­han Pajak DJP, Angin Prayitno Aji, membidik Rp 60 triliun dari penung­gak pajak sampai akhir 2016 ini. “Ta­hun kemarin Rp 33,6 triliun, tahun ini sekitar Rp 60 triliun. Mudah-mudah­an (capai target), ngeri ini, tugas kita bersama, saat ini kita baru sekitar Rp 12 triliun,” jelas Angin ditemui di kan­tor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Tak kurang akal, sambungnya, DJP saat ini sudah memperkuat kerja sama dengan penegak hukum untuk melacak dan memeriksa penunggak pajak. Pemaksaan akan dilakukan, termasuk tindakan gijzeling. “Kita paksakan upayakan bisa capai tar­get, kita dengan Kepolisian dan juga dengan Kejaksaan sudah kerja sama. Bahkan kita juga dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan) juga sudah mulai merapat,” ujar Angin.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Rumah di Bandarlampung, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menurut dia, kurangnya petugas penagihan pajak jadi hambatan DJP mengejar pengemplang pajak. Saat ini, baru ada 4.558 petugas penagih yang aktif. “Kita SDM kita kurang, fungsionaris kita 4.500-an. Semen­tara kita dari ujung dari Sabang sam­pai Merauke, tapi kita tetap semangat, kita bukan jalan lagi, tapi akan ber­lari,” tandas Angin.

Gijzeling atau penyanderaan pak­sa merupakan tindakan hukum tera­khir pada penunggak pajak. Upaya gijzeling umumnya dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di rumah tah­anan yang dibantu oleh kepolisian.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Mas Asam Manis yang Sedap dengan Bumbu Meresap Menggugah Selera

DJP sendiri merilis, sampai 10 Juni 2016 ini, telah melakukan penyander­aan atas 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar. Penunggak pajak akan diselediki setelah adanya laporan penyidikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Per 10 Juni kami sudah gijzeling 25 pengangguh pajak dengan nilai Rp 106 miliar. Meski belum semua dibayar, masih ada juga yang ditahan di rutan karena belum bayar. Tapi penegakan hukum kami tingkatkan,” kata Yoga.