Untitled-4JAKARTA, TODAY—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetap­kan tahun 2016 sebagai tahun penindakan hukum pajak. Tahun ini, Dirjen Pajak juga meningkat­kan kerjasama dengan Mabes Polri untuk melakukan penagi­han ke penunggak pa­jak pun digalakkan, salah satunya dengan penyan­deraan paksa (gijzeling).

Direktur Pemeriksaan dan Penagi­han Pajak DJP, Angin Prayitno Aji, membidik Rp 60 triliun dari penung­gak pajak sampai akhir 2016 ini. “Ta­hun kemarin Rp 33,6 triliun, tahun ini sekitar Rp 60 triliun. Mudah-mudah­an (capai target), ngeri ini, tugas kita bersama, saat ini kita baru sekitar Rp 12 triliun,” jelas Angin ditemui di kan­tor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Tak kurang akal, sambungnya, DJP saat ini sudah memperkuat kerja sama dengan penegak hukum untuk melacak dan memeriksa penunggak pajak. Pemaksaan akan dilakukan, termasuk tindakan gijzeling. “Kita paksakan upayakan bisa capai tar­get, kita dengan Kepolisian dan juga dengan Kejaksaan sudah kerja sama. Bahkan kita juga dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan) juga sudah mulai merapat,” ujar Angin.

Menurut dia, kurangnya petugas penagihan pajak jadi hambatan DJP mengejar pengemplang pajak. Saat ini, baru ada 4.558 petugas penagih yang aktif. “Kita SDM kita kurang, fungsionaris kita 4.500-an. Semen­tara kita dari ujung dari Sabang sam­pai Merauke, tapi kita tetap semangat, kita bukan jalan lagi, tapi akan ber­lari,” tandas Angin.

Gijzeling atau penyanderaan pak­sa merupakan tindakan hukum tera­khir pada penunggak pajak. Upaya gijzeling umumnya dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di rumah tah­anan yang dibantu oleh kepolisian.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

DJP sendiri merilis, sampai 10 Juni 2016 ini, telah melakukan penyander­aan atas 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar. Penunggak pajak akan diselediki setelah adanya laporan penyidikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Per 10 Juni kami sudah gijzeling 25 pengangguh pajak dengan nilai Rp 106 miliar. Meski belum semua dibayar, masih ada juga yang ditahan di rutan karena belum bayar. Tapi penegakan hukum kami tingkatkan,” kata Yoga.

Yoga mengungkapkan, untuk se­makin meningkatkan kepatuhan wa­jib pajak di tahun 2016 yang ditetap­kan sebagai tahun penegakkan pajak, pihaknya hari ini melakukan pengua­tan kerja sama dengan Polri, khu­susnya dalam gijzeling. Selama ini, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenan­gan melakukan penahanan pada pengemplang pajak dan harus me­minta bantuan polisi. “Kesepakatan ini sudah sejak 2012. Awal tahun lalu, sekitar April ada pedoman kerja yang lebih konkrit bagaimana alur kerja sama itu, dan itu sudah memberi­kan langkah-langkah konkrit, misal teman-teman di KPP (Kantor Pelayan­an Pajak) kalau gijzeling bagaimana prosedurnya,” pungkasnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagi­han Pajak DJP, Angin Prayitno Aji, menegaskan, pihaknya menargetkan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bisa melakukan gijzeling setidaknya 2 orang penunggak pajak. “(Tahun 2016) sudah dilakukan kepada 25 pen­anggung pajak Rp 106 miliar. Kami targetkan masing-masing KPP, kami minta gijzeling 2 penanggung pajak,” ungkap Angin.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Dengan KPP yang berjumlah 230, jelas Angin, setidaknya sampai akhir tahun ada sekitar 600 orang yang dilakukan penyanderaan paksa oleh DJP dengan bantuan polisi. “Kalau ada 230 KPP, sekitar 600 lebih kami target untuk dilakukan gijzeling. Apa yg kami lakukan ini upaya terakhir. Sebenarnya kami sudah melakukan penagihan aktif mulai dari sita, pence­gahan, dan lainnya. Kalau belum juga ada niat baik, gijzeling adalah upaya akhir,” terangnya.

Gijzeling atau penyanderaan pak­sa merupakan tindakan hukum tera­khir pada penunggak pajak. Upaya gijzeling umumnya dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di rumah tah­anan yang dibantu oleh kepolisian.

DJP sendiri merilis, sampai 10 Juni 2016 ini, telah melakukan penyander­aan atas 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar. Penunggak pajak akan diselediki setelah adanya laporan penyidikan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Menurut Angin, tahun lalu den­gan 4558 petugas penagihan yang ada, DJP bisa menyelesaikan sekitar 62.000 LHP. Beberapa di antaranya merupakan laporan khusus terkait dugaan pengemplangan pajak.

“Tahun 2015 kami selesaikan 62.00 LHP, nah ini bercampur antara pemeriksaan khusus dengan yang rutin. Yang rutin adalah lebih bayar, kalau khusus pemeriksaan atas data yang kurang pas dari yang dilaporkan wajib pajak. Dari jumlah pemeriksa 4.558 tadi akan fokus di khusus,” tan­dasnya. (Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================