Untitled-5BOGOR, TODAY—Kabar gembira bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin merayakan mudik lebaran. Tahun ini, Pemkot dan Pemkab Bogor membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggu­nakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran. Pada Lebaran sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya melarang kendaraan tersebut dipakai mu­dik. “Ya, mobdin bisa dipakai untuk mudik Lebaran asal PNS tersebut terlebih dahulu mengajukan izin ke wali kota,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Senin (20/6/2016).

Namun demikian Ade memberi catatan, selama digunakan untuk mudik, mobdin ha­rus dalam keadaan ter­awat. “PNS harus dapat merawat kondisi mobdin, selain itu kami juga minta liburan Lebaran tahun ini PNS tidak memperpanjang sendiri, karena libur seminggu sudah cukup untuk mudik,” katanya.

Cuti bersama akan dimulai pada 4 dan 5 Juli, lalu libur Lebaran pada 6,7, dan 8 Juli. PNS kembali masuk bekerja pada Senin, 11 Juli. “Kalau pun ada yang mengajukan cuti tahunan itu adalah hak mereka, akan kami beri­kan tiga hari, jadi penambahannya hanya tiga hari,” tegasnya.

Senada, Bupati Bogor Hj Nurhayanti M.Si, juga mengizinkan aparaturnya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Silahkan, asal semua ditempuh ses­uai prosedur. Koordinasi dengan ba­gian umum dan aset daerah. Karena itu kan aset negara,” kata dia, Senin (20/6/2016).

Berbeda dengan Bogor, Pemer­intah Provinsi DKI Jakarta melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menggunakan mobil dinas untuk pu­lang kampung alias mudik di hari raya atau Lebaran.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dja­rot Saiful Hidayat mengatakan, mem­bawa mobil dinas saat mudik meru­pakan perbuatan yang memalukan. “Tidak boleh. Mudik jangan gunakan fasilitas dinas ya.malu-maluin,” ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Senin (20/6/2016).

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Menurut Djarot, larangan tersebut harusnya sudah disadari PNS tanpa harus adanya surat edaran Guber­nur. Apalagi, PNS di DKI Jakarta su­dah tergolong mampu, karena sudah mendapatkan gaji cukup besar. “Bah­wa untuk kepentingan pribadi tidak boleh menggunakan kendaraan fasili­tas dinas, tidak perlu pakai surat eda­ran sudah tahu harusnya,” kata dia.

Bagi PNS yang kedapatan melang­gar, lanjut dia, sanksi pemecatan pun telah menanti. “Kalau masih ada kay­ak begitu ya pecat,” katanya.

Menurut Djarot, mobil dinas yang diamanatkan kepada PNS, hanya bo­leh dipergunakan untuk kepentingan tugas. Djarot mengatakan, jika ingin mudik, PNS sebaiknya naik mobil sendiri atau naik angkutan umum.

Sebaliknya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan agar Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chris­nandi mengizinkan pegawai negeri sipil memakai mobil dinas untuk dipakai mudik. Menurut dia, mobil dinas boleh dipakai mudik asalkan tidak rusak setelah itu digunakan.“Mungkin bisa membuat pakta integ­ritas harus diizinkan membawa mobil dinas itu,” kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/6/2016).

Boleh-tidaknya mobil dinas dipak­ai untuk mudik, menurut Soekarwo, sebetulnya bergantung pada pemer­intah pusat seperti apa. Biasanya, jika tidak boleh, ada beberapa mobil dinas yang dititipkan di kantor. “Ya, kalau tidak boleh, kan, bisa bermacam-macam caranya, bisa ditinggal di kan­tor kalau boleh dipakai, ya, mungkin pemakai harus ada tanggung jawab,” ujarnya.

Terkait hal ini, Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan PNS mudik dengan mobil dinas. Yuddy pun memaparkan alasan mengeluarkan kebijakan yang dikritik karena berbeda dengan im­bauan KPK ini.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

Pertimbangan utama mengizink­an PNS mudik dengan mobil dinas, kata Yuddy, ditujukan untuk mem­berikan kesejahteraan kepada pega­wai. Yuddy tak ingin pegawai negeri dengan penghasilan pas-pasan justru kesulitan ekonomi saat Lebaran.

“Jangan sampai PNS yang golon­gan rendah duitnya pas-pasan dapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja habis untuk lebaran buat beli tiket untuk anak dan istrinya. Ini kan menyulit­kan, jadi dengan boleh memakai mobil dinas kesejahteraan keluarga terjaga. Silakan dipakai yang penting tanggung jawab,” kata Yuddy, kema­rin.

“Kalau saya mau pencitraan saya larang dong, tapi kan pegawai kecil masak dipersulit. Ini semata-mata untuk kesejahteraan para pegawai,” imbuhnya.

Ternyata juga tak semua PNS bo­leh mudik membawa mobil kantor. Ada persyaratan yang diwajibkan ter­penuhi terlebih dahulu. “Boleh tapi kan ada syaratnya. Yang pertama dia PNS yang sudah berkeluarga punya istri punya anak, kedua dia ini dari golongan kelas jabatan yang rendah eselon 3 ke bawah yang gajinya pas-pasan, ketiga syaratnya dia tidak me­miliki mobil pribadi jadi memang dia nggak punya apa-apa,” paparnya.

Syarat keempat adalah PNS yang akan menggunakan mobil dinas itu ha­rus meminta izin atasannya dalam ben­tuk permohonan tertulis. “Yang kelima menggnakan uangnya sendiri untuk bahan bakarnya, jadi bahan pakarnya nggak boleh pakai uang kantor,” kata Yuddy yang tengah safari ramadan ke Pangandaran dalam rangka memantau birokrasi di bidang perizinan dan pelay­anan masyarakat tersebut.

Dikonfirmasi, Ketua KPK, Agus Ra­hardjo, mengatakan, soal mobil dinas masih dibicarakan dengan Kemen­PAN-RB. “Kami akan koordinasikan dahulu, berikut PNS golongan apasaja yang diperbolehkan,” kata dia, kema­rin.(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================