BOGOR, TODAY—Kabar gembira bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin merayakan mudik lebaran. Tahun ini, Pemkot dan Pemkab Bogor membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) mengguÂnakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran. Pada Lebaran sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya melarang kendaraan tersebut dipakai muÂdik. “Ya, mobdin bisa dipakai untuk mudik Lebaran asal PNS tersebut terlebih dahulu mengajukan izin ke wali kota,†kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Senin (20/6/2016).
Namun demikian Ade memberi catatan, selama digunakan untuk mudik, mobdin haÂrus dalam keadaan terÂawat. “PNS harus dapat merawat kondisi mobdin, selain itu kami juga minta liburan Lebaran tahun ini PNS tidak memperpanjang sendiri, karena libur seminggu sudah cukup untuk mudik,†katanya.
Cuti bersama akan dimulai pada 4 dan 5 Juli, lalu libur Lebaran pada 6,7, dan 8 Juli. PNS kembali masuk bekerja pada Senin, 11 Juli. “Kalau pun ada yang mengajukan cuti tahunan itu adalah hak mereka, akan kami beriÂkan tiga hari, jadi penambahannya hanya tiga hari,†tegasnya.
Senada, Bupati Bogor Hj Nurhayanti M.Si, juga mengizinkan aparaturnya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Silahkan, asal semua ditempuh sesÂuai prosedur. Koordinasi dengan baÂgian umum dan aset daerah. Karena itu kan aset negara,†kata dia, Senin (20/6/2016).
Berbeda dengan Bogor, PemerÂintah Provinsi DKI Jakarta melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menggunakan mobil dinas untuk puÂlang kampung alias mudik di hari raya atau Lebaran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, DjaÂrot Saiful Hidayat mengatakan, memÂbawa mobil dinas saat mudik meruÂpakan perbuatan yang memalukan. “Tidak boleh. Mudik jangan gunakan fasilitas dinas ya.malu-maluin,†ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Menurut Djarot, larangan tersebut harusnya sudah disadari PNS tanpa harus adanya surat edaran GuberÂnur. Apalagi, PNS di DKI Jakarta suÂdah tergolong mampu, karena sudah mendapatkan gaji cukup besar. “BahÂwa untuk kepentingan pribadi tidak boleh menggunakan kendaraan fasiliÂtas dinas, tidak perlu pakai surat edaÂran sudah tahu harusnya,†kata dia.
Bagi PNS yang kedapatan melangÂgar, lanjut dia, sanksi pemecatan pun telah menanti. “Kalau masih ada kayÂak begitu ya pecat,†katanya.
Menurut Djarot, mobil dinas yang diamanatkan kepada PNS, hanya boÂleh dipergunakan untuk kepentingan tugas. Djarot mengatakan, jika ingin mudik, PNS sebaiknya naik mobil sendiri atau naik angkutan umum.
Sebaliknya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan agar MenÂteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy ChrisÂnandi mengizinkan pegawai negeri sipil memakai mobil dinas untuk dipakai mudik. Menurut dia, mobil dinas boleh dipakai mudik asalkan tidak rusak setelah itu digunakan.“Mungkin bisa membuat pakta integÂritas harus diizinkan membawa mobil dinas itu,†kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/6/2016).
Boleh-tidaknya mobil dinas dipakÂai untuk mudik, menurut Soekarwo, sebetulnya bergantung pada pemerÂintah pusat seperti apa. Biasanya, jika tidak boleh, ada beberapa mobil dinas yang dititipkan di kantor. “Ya, kalau tidak boleh, kan, bisa bermacam-macam caranya, bisa ditinggal di kanÂtor kalau boleh dipakai, ya, mungkin pemakai harus ada tanggung jawab,†ujarnya.
Terkait hal ini, Menteri PendayaÂgunaan Aparatur Negara dan ReforÂmasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan PNS mudik dengan mobil dinas. Yuddy pun memaparkan alasan mengeluarkan kebijakan yang dikritik karena berbeda dengan imÂbauan KPK ini.
Pertimbangan utama mengizinkÂan PNS mudik dengan mobil dinas, kata Yuddy, ditujukan untuk memÂberikan kesejahteraan kepada pegaÂwai. Yuddy tak ingin pegawai negeri dengan penghasilan pas-pasan justru kesulitan ekonomi saat Lebaran.
“Jangan sampai PNS yang golonÂgan rendah duitnya pas-pasan dapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja habis untuk lebaran buat beli tiket untuk anak dan istrinya. Ini kan menyulitÂkan, jadi dengan boleh memakai mobil dinas kesejahteraan keluarga terjaga. Silakan dipakai yang penting tanggung jawab,†kata Yuddy, kemaÂrin.
“Kalau saya mau pencitraan saya larang dong, tapi kan pegawai kecil masak dipersulit. Ini semata-mata untuk kesejahteraan para pegawai,†imbuhnya.
Ternyata juga tak semua PNS boÂleh mudik membawa mobil kantor. Ada persyaratan yang diwajibkan terÂpenuhi terlebih dahulu. “Boleh tapi kan ada syaratnya. Yang pertama dia PNS yang sudah berkeluarga punya istri punya anak, kedua dia ini dari golongan kelas jabatan yang rendah eselon 3 ke bawah yang gajinya pas-pasan, ketiga syaratnya dia tidak meÂmiliki mobil pribadi jadi memang dia nggak punya apa-apa,†paparnya.
Syarat keempat adalah PNS yang akan menggunakan mobil dinas itu haÂrus meminta izin atasannya dalam benÂtuk permohonan tertulis. “Yang kelima menggnakan uangnya sendiri untuk bahan bakarnya, jadi bahan pakarnya nggak boleh pakai uang kantor,†kata Yuddy yang tengah safari ramadan ke Pangandaran dalam rangka memantau birokrasi di bidang perizinan dan pelayÂanan masyarakat tersebut.
Dikonfirmasi, Ketua KPK, Agus RaÂhardjo, mengatakan, soal mobil dinas masih dibicarakan dengan KemenÂPAN-RB. “Kami akan koordinasikan dahulu, berikut PNS golongan apasaja yang diperbolehkan,†kata dia, kemaÂrin.(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman