Pelaku Cyber Crime Bogor Terkait Yakuza dan Triad?

Kasi Wasdakim Kantor Imi­grasi Kelas I Bogor, Satoto men­gatakan, para pelaku dijerat den­gan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni pasal 116 dan 122. “Mereka tidak bisa menunjukan dokumen dan menyalahi visa kunjungan wisata,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami perkara tersebut. Baik Imigrasi maupun Kepolisian mengalami kendala dalam mengin­trogasi 31 WNA tersebut. Menging­gat mereka tidak menguasai bahasa Indonesia maupun Inggris.

Sementara satu dari tiga penyi­dik yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, hanya satu orang saja yang mampu menguasai ba­hasa mandarin. Rencananya, pi­hak Imigrasi akan mendatangkan translator independen untuk membantu pengungkapan kasus penipuan online itu.

Barang bukti yang diamank­an dari aksi penipuan online itu, yakni 45 telepon kable, 35 HP, 17 dompet, 2 laptop, 4 HT, 1 printer, 37 modem, 20 jaringan internet, 1 notebook tablet dan data base nomor telepon luar neg­eri asal China Tiongkok. Adapun kendaraan yang turut diamankan, yakni Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor polisi (Nop­ol) B1290BJN dan Kawasaki Ninja berwarna merah dengan nopol F4593DD.

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Selain itu, disita pula beber­apa mata uang luar negeri, yakni 6956,4 Yuan. 590 HKG. 168 MLS. 1690 India. 10 Macao. 500 Taiwan, dan 1 dolar US serta uang rupiah sebesar Rp20.145.000.

Sekedar mengingatkan, 31 WNA tersebut datang secara ber­tahap ke Indonesia dengan meng­gunakan pesawat China Air Land dan landing di Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Indonesia mereka langsung transit dan men­ghuni Perumahan Vila Duta I Jalan Kingkilaban nomor 2-4 RT 06/14, Kelurahan Baranang Siang, Keca­matan Bogor Timur.

Keberadaan 31 WNA asal Tion­gkok ini, sudah berada satu bulan lebih di rumah dua lantai bercat putih yang berada di huge pojok yang bersebelahan dengan Jalan Pandu Raya (Ceger, red). Mereka mengontrak dirumah berpagar putih itu selama satu tahun sejak pertengahan April. Namun, para WNA China tersebut baru mengisi di awal bulan Mei.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

Aktivitas di kediaman para WNA China mulai terjadi sekira pukul 21:00. Dimana para WNA mulai hilir mudik dengan meng­gunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor polisi (Nopol) B1290BJN. Adapun beberapa diantaranya menggu­nakan Kawasaki Ninja berwarna merah dengan nopol F4593DD.

Di dalam rumah tersebut, di­dapati ratusan database nomor telepon yang diduga nasabah dari sebuah bank di China, yang di­manfaatkan oleh para pelaku un­tuk menakut-nakuti korbannya. Setelah korbannya takut, pelaku pun meminta sejumlah uang kepa­da korban untuk dikiriman kepada pelaku melalui jalur transfer bank.

(Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================