Menyikapi putusan sela yang dibacakan Ketua Majlis Hakim, Penasihat Hukum Ter­dakwa RNA, Pilipus Tarigan menegaskan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan dalam nota ke­beratan, hakim hanya mem­pertimbangkan apakah nama dan alamat terdakwa sudah lengkap, tetapi hakim tidak mempertimbangkan apakah peristiwa ini masuk dalam tindak pidana atau bukan, karena profesi penilai publik memiliki justifikasi tersendiri.

“Apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela hari ini dalam persidan­gan tidak menjawab substansi eksepsi yang sudah kami sampaikan,” ungkap Pilipus.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Pilipus mengatakan, ber­dasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b,seharusnya dakwaan harus jelas, leng­kap dan cermat, dimana bisa dilihat bahwa dakwaan terse­but sama sekali tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. “Kami kecewa dengan hasil putusan sela ini, tapi kami hormati putusan majlis ha­kim,” kata Pilipus.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Sidang yang digelar diru­ang rapat satu Pengadilan Tipikor bandung berakhir pada pukul 14.35 dan akan dilanjutkan Rabu (29/6/2016) dengan agenda pemerik­saan pokok perkara untuk memeriksa saksi-saksi, ha­dir lengkap dua orang JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================