Menyikapi putusan sela yang dibacakan Ketua Majlis Hakim, Penasihat Hukum TerÂdakwa RNA, Pilipus Tarigan menegaskan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan dalam nota keÂberatan, hakim hanya memÂpertimbangkan apakah nama dan alamat terdakwa sudah lengkap, tetapi hakim tidak mempertimbangkan apakah peristiwa ini masuk dalam tindak pidana atau bukan, karena profesi penilai publik memiliki justifikasi tersendiri.
“Apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela hari ini dalam persidanÂgan tidak menjawab substansi eksepsi yang sudah kami sampaikan,†ungkap Pilipus.
Pilipus mengatakan, berÂdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b,seharusnya dakwaan harus jelas, lengÂkap dan cermat, dimana bisa dilihat bahwa dakwaan terseÂbut sama sekali tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. “Kami kecewa dengan hasil putusan sela ini, tapi kami hormati putusan majlis haÂkim,†kata Pilipus.
Sidang yang digelar diruÂang rapat satu Pengadilan Tipikor bandung berakhir pada pukul 14.35 dan akan dilanjutkan Rabu (29/6/2016) dengan agenda pemerikÂsaan pokok perkara untuk memeriksa saksi-saksi, haÂdir lengkap dua orang JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)