JAKARTA TODAY– KeÂmenterian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 yang merupakÂan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri, anggota TNI, dan Polri mulai besok pagi. Pencairan dilakukan secara bertahap hingga pertengahan bulan depan.
“Intinya mulai besok, KaÂmis, sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13  dan THR,†kata Menteri KeuanÂgan Bambang Brodjonegoro di sela acara buka puasa dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Ia menjelaskan bahwa pembeÂrian gaji ke-13 dan THR tahun ini dilakukan berdasarkan empat PerÂaturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Dibanding tahun sebelumnya, baru kali ini pemerintah memberikan THR keÂpada aparatur negara. “Dulu cuma ada gaji ke-13,†kata Bambang. Komponen THR meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluÂarga dan tunjangan umum. “TunÂjangan kinerja tidak dihitung,†ujarnya.
Tunjangan kinerja ke-13 akan masuk ke hitungan gaji pokok ke-13 yang dibayarkan hingga 11 Juli 2016. Semula, pemerintah ingin mencairkan gaji tambaÂhan ini menjelang tahun ajaran baru pendidikan pada bulan deÂpan. Kebijakan berubah lantaran mempertimbangkan hari raya Idul Fitri. “Karena ada keperÂluan meningkatkan daya beli masyarakat bulan ini,†kata dia. Selanjutnya, pemerinÂtah berjanji akan menaikkan beÂsaran gaji pokok pegawai negeri setiap tahun, namun tak ada keÂnaikan untuk tunjangan kinerja. “Karena gaji pokok pengaruhnya ke besaran pensiun.â€
Bambang juga meneÂgaskan ia telah menandatangani aturan terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinaikan dari Rp 3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp 4,5 juta per bulan (Rp 54 juta per tahun). Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak. “PMK sudah saya tanÂdatangani, berlaku untuk tahun pajak 2016,†ungkap Bambang. Aturan ini berlaku mundur dari Januari 2016. DenÂgan demikian kelebihan pajak yang sudah dibayar dari awal tahun akan digunakan untuk menutup sisa sampai dengan akhir tahun. “Nantinya akan ada penyesuaian,†ujarnya. Pemerintah harus merelakan penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 18,9 triliÂun pada 2016. Kebijakan ini tenÂtunya akan mampu mendorong kenaikan daya beli masyarakat. Secara berkelanjutan juga akan berdampak terhadap pertumbuÂhan ekonomi. “Konsumsi rumah tangga bisa naik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja 40 ribu orang,†paparnya.
Apalagi kenaikan batas PTKP sangat signifikan. “Kenaikan PTKP sampai 50% untuk menganÂtisipasi agar tidak ada kenaikan tiap tahun,†terang Bambang.
Sore kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meÂmanggil Gubernur Bank IndoÂnesia (BI) Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Haddad serta para menteri ekonomi untuk membaÂhas rencana kebijakan pengamÂpunan pajak atau tax amnesty. Para menteri yang hadir adalah Menko Perekonomian DarÂmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. “Kita diskusi saja, iya itu tax amnesty,†tegas Darmin saat meninggalkan Istana Negara, JaÂkarta, Rabu (22/6/2016).
Persoalan pengampunan pajak memang genting. Sebab RancanÂgan Undang-undang (RUU) masih dalam pembahasan pemerintah dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara target pemberlakuan adalah 1 Juli 2016.
Pemerintah harus membuat skenario bila kebijakan terseÂbut terlambat dari jadwal. Ini tentunya akan berpengaruh terhadap penerimaan negara. “Memang itu agak banyak dibiÂcarakan, tapi ya nanti lah tunggu tiga hari empat hari, hari Senin baru diceritakan,†paparnya. Alasan lain persoalan ini belum dapat diceritakan, karena banyak bersinggungan dengan kepentingan politik. “Makanya jangan banyak diceritakan dulu,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman