ilustrasi-gaji-13JAKARTA TODAY– Ke­menterian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 yang merupak­an tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri, anggota TNI, dan Polri mulai besok pagi. Pencairan dilakukan secara bertahap hingga pertengahan bulan depan.

“Intinya mulai besok, Ka­mis, sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13  dan THR,” kata Menteri Keuan­gan Bambang Brodjonegoro di sela acara buka puasa dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Ia menjelaskan bahwa pembe­rian gaji ke-13 dan THR tahun ini dilakukan berdasarkan empat Per­aturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Dibanding tahun sebelumnya, baru kali ini pemerintah memberikan THR ke­pada aparatur negara. “Dulu cuma ada gaji ke-13,” kata Bambang. Komponen THR meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan kelu­arga dan tunjangan umum. “Tun­jangan kinerja tidak dihitung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

Tunjangan kinerja ke-13 akan masuk ke hitungan gaji pokok ke-13 yang dibayarkan hingga 11 Juli 2016. Semula, pemerintah ingin mencairkan gaji tamba­han ini menjelang tahun ajaran baru pendidikan pada bulan de­pan. Kebijakan berubah lantaran mempertimbangkan hari raya Idul Fitri. “Karena ada keper­luan meningkatkan daya beli masyarakat bulan ini,” kata dia. Selanjutnya, pemerin­tah berjanji akan menaikkan be­saran gaji pokok pegawai negeri setiap tahun, namun tak ada ke­naikan untuk tunjangan kinerja. “Karena gaji pokok pengaruhnya ke besaran pensiun.”

Bambang juga mene­gaskan ia telah menandatangani aturan terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinaikan dari Rp 3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp 4,5 juta per bulan (Rp 54 juta per tahun). Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak. “PMK sudah saya tan­datangani, berlaku untuk tahun pajak 2016,” ungkap Bambang. Aturan ini berlaku mundur dari Januari 2016. Den­gan demikian kelebihan pajak yang sudah dibayar dari awal tahun akan digunakan untuk menutup sisa sampai dengan akhir tahun. “Nantinya akan ada penyesuaian,” ujarnya. Pemerintah harus merelakan penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 18,9 trili­un pada 2016. Kebijakan ini ten­tunya akan mampu mendorong kenaikan daya beli masyarakat. Secara berkelanjutan juga akan berdampak terhadap pertumbu­han ekonomi. “Konsumsi rumah tangga bisa naik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja 40 ribu orang,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================