7b304793-74ac-4f91-9496-4dfc72bf30b1_169LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat suku bunga penjami­nan baru untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR ditetapkan turun 25 basis poin (bps), sementara simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Hal ini berlaku efektif mu­lai 24 Juni 2016 sampai 14 September 2016 dengan rincian sebagai berikut untuk bank umum rupiah sebesar 6,75%, sedangkan valuta asing (valu­ta asing) sebesar 0,75%. “Sementara BPR, rupiah sebesar 9,25%,” ujar Sekretaris Lembaga, Samsu Adi Nu­groho di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Menurut Samsu, tingkat bun­ga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas eko­nomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Ayam Betawi yang Medhok Menggugah Selera

Dia juga memandang tekanan inflasi secara umum terpantau ma­sih sangat terkendali, sehingga me­mungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakan­nya. Likuiditas rupiah yang terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjan­jikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpa­nan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberita­hukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan men­empatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” jelasnya.

Sejalan dengan tujuan untuk me­lindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan leb­ih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank henda­knya memperhatikan kondisi likuidi­tas ke depan.

BACA JUGA :  Malang, Terseret Ombak di Pantai Wagir Indah Cilacap, 3 Remaja Hilang

“Dengan demikian, bank di­harapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pen­gaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Samsu.

Di samping itu, tren penurunan suku bunga simpanan juga diper­kirakan masih akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.

Hal tersebut seiring dengan im­plementasi program pemerintah un­tuk menerapkan bunga single digit dan pemberlakuan acuan struktur suku bunga operasi moneter yang baru.

“Dengan dua hal tersebut, inten­sitas perebutan DPK kami perkirakan tidak akan meningkat signifikan sepanjang 2016,” kata Kepala Ekse­kutif LPS Fauzi Ichsan.

======================================
======================================
======================================