LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat suku bunga penjamiÂnan baru untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR ditetapkan turun 25 basis poin (bps), sementara simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Hal ini berlaku efektif muÂlai 24 Juni 2016 sampai 14 September 2016 dengan rincian sebagai berikut untuk bank umum rupiah sebesar 6,75%, sedangkan valuta asing (valuÂta asing) sebesar 0,75%. “Sementara BPR, rupiah sebesar 9,25%,†ujar Sekretaris Lembaga, Samsu Adi NuÂgroho di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Menurut Samsu, tingkat bunÂga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekoÂnomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
Dia juga memandang tekanan inflasi secara umum terpantau maÂsih sangat terkendali, sehingga meÂmungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakanÂnya. Likuiditas rupiah yang terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanÂjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpaÂnan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitaÂhukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menÂempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,†jelasnya.
Sejalan dengan tujuan untuk meÂlindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebÂih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaÂknya memperhatikan kondisi likuidiÂtas ke depan.
“Dengan demikian, bank diÂharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta penÂgaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,†jelas Samsu.
Di samping itu, tren penurunan suku bunga simpanan juga diperÂkirakan masih akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.
Hal tersebut seiring dengan imÂplementasi program pemerintah unÂtuk menerapkan bunga single digit dan pemberlakuan acuan struktur suku bunga operasi moneter yang baru.
“Dengan dua hal tersebut, intenÂsitas perebutan DPK kami perkirakan tidak akan meningkat signifikan sepanjang 2016,†kata Kepala EkseÂkutif LPS Fauzi Ichsan.