Vaksin palsu yang diamankan di antaranya vaksin campak, poÂlio, BCG, tetanus hingga hepatitis B. Para pelaku sudah melakuÂkannya sejak lama dan menyeÂbarkan ke kawasan Jabodetabek. Polisi mengendus ulah pelaku dan melakukan penangkapan. “Balai POM diminta untuk berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungÂkap jaringan distribusi dan produÂsen vaksin palsu,†jelas Agung.
Para pelaku dijerat karena mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/vaksin tanpa dilengÂkapi izin edar dan atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu seÂbagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Praktik pembuatan vaksin palsu ini akan membuat generasi kita rentan dengan virus yang menyerang anak balita yang impact-nya ketika dewasa,†jelas Agung.
Apa kata Menkes soal ini? “Tetapi saya kira mesti diselidiki. Ya kalo betul tidak memenuhi syarat itu kesalahannya fatal, ya,†kata Menkes Nila F MoeÂloek di Purworejo, Jateng, Rabu (22/6/2016).
Nila menyampaikan, piÂhaknya juga akan melakukan peÂnyelidikan bahan-bahan vaksin palsu itu. Namun untuk melakuÂkan audit, apakah rumah sakit memakai vaksin asli atau tidak masih belum perlu. “Vaksinnya dulu, step by step. Kalau vaksinÂnya bener tentu kita lebih aman. Tapi kalau nggak bener, haÂrus kita telusuri dulu sampai ke mananya,†jelas dia. “Pelakunya pasti dihukum berat karena bikin palsu saja kena apalagi kalau samÂpai isinya tidak bener,†tegasnya.
Soal kasus ini, Kadinkes Kota Bogor, dr. Rubaeah, membantah jika vaksin yang beredar di Kota Bogor tak lolos uji. “Kami ambil vaksin dari Dinkes Jawa Barat. KaÂlaupun palsu, berarti yang salah uji provinsi. Kami meyakini, di sana sudah dites uji secara detail,†kata dia, kemarin. (*/ed:Mina)