Menurut Goppera, KPPU saat ini masih menunggu panggi­lan dari pengadilan atas upaya hukum keberatan yang diaju­kan terlapor lainnya. Selanjutnya, KPPU akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu pen­gadilan negeri yang akan me­nangani perkara keberatan tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Ta­hun 2005 tentang Tata cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. “Kami akan segera menyiapkan jawaban atas memori keberatan ter­lapor dan akan berusa­ha semak­s i m a l mungkin agar Putusan Komi­si dapat dikuatkan di tingkat pengadilan negeri,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jatim, Moge Tabrak Minibus di Jalur Pantura Probolinggo

Gopprera menambahkan tidak semua terlapor men­gajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Saat ini telah ada dua terlapor yang me­nerima P u t u ­san KPPU dan me­n y e t o r k a n denda persaingan usaha ke kas negara. Yang pertama adalah PT Agro Giri Perkasa yang telah me­nyetorkan seluruh sanksi denda ke kas negara sebe­sar Rp 4.051.199.000. Selain itu juga PT Karya Anugerah Rumpin yang telah memba­yar sebagian sanksi denda.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Putusan perkara kartel sapi telah dibacakan pada 22 April 2016 lalu. Saat itu, maje­lis hakim menyatakan 32 pe­rusahaan feedlotter bersalah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prak­tek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. (Yuska Api­tya)(ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================