
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi KhuÂsus Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari peÂnyelidikan awal ditemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin di Karang Satria, Bekasi.
“Di Karang Satria, Bekasi terdapat vaksin palsu. Setelah kita kembangkan kita menangÂkap saudara J sebagai pemilik toko Askal Medical yang beÂrada di Karang Satria, Bekasi,†ujar Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. TrunoÂjoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Menurut Agung, jaringan vaksin palsu ini memiliki 3 kelompok, yakni produsen, distributor hingga pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna. 3 Kelompok itu diÂtangkap di tiga tempat yang berbeda yakni Puri Hijau BinÂtaro yang merupakan tempat produsen, kedua di Jl. Serma Achim Bekasi Timur dan KeÂmang Regency, Bekasi.
“Di situ kita menangkap para pembuat dan mengeÂtahui bagaimana vaksin itu dibuat, Di lokasi yang di atas tadi yakni gudang atau rumah biasa, namun dari segi higienis tidak memenuhi standar,†tuÂtur Agung.
Agung menerangkan, bahÂan dasar vaksin tersebut yakni mereka mulanya menginjeksi dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak. “Untuk menyempurnakan (vaksin), di-press dengan alat press, kemuÂdian dikemas dan di-packing lalu didistribusikan,†tuturnya.
Dalam kasus ini polisi menÂgamankan 10 orang dengan rincian 5 orang produsen, 2 orang sebagai kurir, 2 orang seÂbagai penjual termasuk pemiÂlik apotek di Bekasi berinisial J dan satu orang yang mencetak label. Polisi juga menangkap 3 orang lagi siang ini di Subang, Jawa Barat. “Pelaku kita keÂnakan UU tentang Kesehatan maupun UU terhadap PerÂlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,†ucap Agung.
Ada beberapa cara menÂgenali vaksin wajib (hepatitis, BCG dan campak) palsu denÂgan yang asli. Direktur TinÂdak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi menerangÂkan caranya dengan melihat kemasan dan harga. “Pertama, yang palsu kemasannya tidak sesempurna aslinya. Kedua, ada perbedaan harga dari yang asli. Bisa selisih Rp 200 ribu-Rp 400 ribu,†ujar Agung.
Keuntungan yang didapat pelaku cukup menggiurkan, yaitu Rp 25 juta per minggu untuk produsen dan Rp 20 juta per minggu untuk distribÂutor. Pelaku membuat vakÂsin palsu tersebut di sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro. Mereka memproduksi dari taÂhun 2003.
Agung menerangkan, baÂhan vaksin palsu adalah cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Lalu mereka mengeÂmasnya dan menjualnya seÂbagai vaksin wajib (hepatitis, BCG, dan campak). “Kan dia pakai satu kotak vaksin tetaÂnus. Kalau vaksin tetanus itu dicampur dengan infus bisa jadi 100 ampul vaksin. Jadi modalnya Rp 150 ribu buat beli vaksin tetanus dan cairan infus,†beber Agung.
Vaksin palsu ini disebarÂkan salah satunya ke apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. SeÂlain itu, vaksin juga diedarkan ke rumah sakit. Agung menÂerangkan pihaknya hingga kini masih mendalami adanya kerÂjasama antara pelaku dengan rumah sakit. “Akan kita dalami itu. Yang kita tahu distribusi vaksin diatur dan ada quality control dalam pendistribusian barang,†ucap Agung.
Menyikapi kasus itu, salah satu produsen resmi vaksi Bio Farma menyampaikan pihaknya dalam melakukan produksi vaksin sesuai standar ketat WHO yang merupakan organisasi kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















