Untitled-5BEREDARNYA vaksin palsu di Jabodetabek, dianggap membahayakan oleh Mabes Polri. Karena itu, Mabes Polri berkomitmen mengusuttuntas kasusvaksin palsudan akan membongkarseluruh jaringannya.

 YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Pemalsuan vaksin polio, BCG, hepati­tis B dan lainnya ini dipandang sangat berbahaya dan mematikan generasi bayi di Indonesia, khususnya Jabo­detabek. “Kita kembangkan sampai jaringannya semua bisa diungkap sehingga ma­syarakat tidak dirugikan,” jelas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kamis (23/6/2016).

Badrodin menjelaskan, nantinya pengem­bangan akan dilakukan. Siapa pun yang terli­bat akan ditindak. “Tentu setiap pelanggaran hukum seperti itu akan tetap kita proses,” tambah dia.

Tersangka yang sudah diciduk ada sembilan orang. “Ada sembilan, nanti kita bisa cek dari pengembangan. Jus­tru itu kita harus cek sehingga nanti bisa komplet, ini masih diproses,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri, ternyata para pelaku sudah menjual vak­sin tersebut ke klinik-klinik di kawasan Jabodetabek. “Di distributor dan puskesmas, tapi umumnya di klinik swasta yang kecil-kecil. Di sekitar Ja­bodetabek,” kata Plt Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid di kantornya, Jl. Per­cetakan Negara, Jakarta, Ka­mis (23/6/2016).

Menurut Johan, klinik yang memakai vaksin palsu itu merupakan klinik resmi. “Resmi dong tapi klinik-klinik kecil,” jelas dia.

Sedang terkait produk vak­sin yang digerebek Bareskrim itu, menurut dia, merupakan produk rumahan. “Ini mem­bahayakan makanya kami langsung turun. Kedua sudah perintahkan Balai POM untuk langsung turun. Yang resmi nggak berani kaya gini. Yang palsu kan bikinnya di rumah. Kandungannya yang tuber­kulin itu antibiotik dicampur air. Sebagian sedang diperiksa di lab. Ini vaksin untuk daya tahan tubuh kalau dia bukan vaksinnya dia merasa kebal tapikan bukan vaksinnya,” tegasnya. “Efek kesehatan bahaya, kita harap berfungsi ternyata tidak. Anak polio bisa pincang,” katanya.

Johan menekankan, yang menjadi penyebab bisnis vak­sin ini memiliki bisnis yang baik. “Ini ada karena bisnis­nya cukup baik dan mahal jadi timbul pemain-pemain baru. Dulu kita tangkap di Kramatja­ti sekarang di Bintaro, Bekasi, Kemang, dan lain-lain. Waktu itu kita temukan vaksin hepa­titis dijual di Medan. Karena mahal dan kadang-kadang ten­der itu kan 1 set. Misal 40 item ada 1 vaksin dia nggak punya, kalau dia bilang nggak punya kan gagal semua, ini kadang-kadang dia main di satu vak­sin itu,” jelas Johan. “Kami koordinasi dengan Bareskrim tapi kami yang memastikan kandungannya dari tim ahli,” tambahnya.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Johan menjelaskan, guna mencegah menyebarnya vak­sin palsu, BPOM dan pabrik-pabrik vaksin antara lain Indofarma dan Sanopi sudah membentuk tim. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan ketat membasmi vaksin palsu. “Semua konsumen yang curi­ga bisa hubung BPOM. Tadi dikasih tahu yang biofarma tutupnya abu-abu, kalau ng­gak abu-abu berarti palsu. Kalo yang Sanopi kemasannya lebih berkilat, kalau kemasan kacau jangan dibeli. Sanopi juga menjual produknya lewat aplikasi tidak lewat freelance atau eceran. Kalo Biofarma dari jalur-jalur resmi. Yang diamankan ini banyaknya dari jalur-jalur freelance,” tegas dia. “Jadi harus diingat jan­gan beli vaksin di tempat yang tidak resmi atau freelance. Dia datang satu kotak harganya murah,” tambahnya.

Johan mengimbau ma­syarakat agar bertanya saat diinjek vaksin. “Hati-hati dan tanyakan pada RS cukup satu kata, ini belinya di mana? Ka­lau dari freelance nggak jadi saja,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khu­sus Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari pe­nyelidikan awal ditemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin di Karang Satria, Bekasi.

“Di Karang Satria, Bekasi terdapat vaksin palsu. Setelah kita kembangkan kita menang­kap saudara J sebagai pemilik toko Askal Medical yang be­rada di Karang Satria, Bekasi,” ujar Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Truno­joyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Menurut Agung, jaringan vaksin palsu ini memiliki 3 kelompok, yakni produsen, distributor hingga pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna. 3 Kelompok itu di­tangkap di tiga tempat yang berbeda yakni Puri Hijau Bin­taro yang merupakan tempat produsen, kedua di Jl. Serma Achim Bekasi Timur dan Ke­mang Regency, Bekasi.

“Di situ kita menangkap para pembuat dan menge­tahui bagaimana vaksin itu dibuat, Di lokasi yang di atas tadi yakni gudang atau rumah biasa, namun dari segi higienis tidak memenuhi standar,” tu­tur Agung.

Agung menerangkan, bah­an dasar vaksin tersebut yakni mereka mulanya menginjeksi dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak. “Untuk menyempurnakan (vaksin), di-press dengan alat press, kemu­dian dikemas dan di-packing lalu didistribusikan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala Asia Wanita U-17 2024

Dalam kasus ini polisi men­gamankan 10 orang dengan rincian 5 orang produsen, 2 orang sebagai kurir, 2 orang se­bagai penjual termasuk pemi­lik apotek di Bekasi berinisial J dan satu orang yang mencetak label. Polisi juga menangkap 3 orang lagi siang ini di Subang, Jawa Barat. “Pelaku kita ke­nakan UU tentang Kesehatan maupun UU terhadap Per­lindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Agung.

Ada beberapa cara men­genali vaksin wajib (hepatitis, BCG dan campak) palsu den­gan yang asli. Direktur Tin­dak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi menerang­kan caranya dengan melihat kemasan dan harga. “Pertama, yang palsu kemasannya tidak sesempurna aslinya. Kedua, ada perbedaan harga dari yang asli. Bisa selisih Rp 200 ribu-Rp 400 ribu,” ujar Agung.

Keuntungan yang didapat pelaku cukup menggiurkan, yaitu Rp 25 juta per minggu untuk produsen dan Rp 20 juta per minggu untuk distrib­utor. Pelaku membuat vak­sin palsu tersebut di sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro. Mereka memproduksi dari ta­hun 2003.

Agung menerangkan, ba­han vaksin palsu adalah cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Lalu mereka menge­masnya dan menjualnya se­bagai vaksin wajib (hepatitis, BCG, dan campak). “Kan dia pakai satu kotak vaksin teta­nus. Kalau vaksin tetanus itu dicampur dengan infus bisa jadi 100 ampul vaksin. Jadi modalnya Rp 150 ribu buat beli vaksin tetanus dan cairan infus,” beber Agung.

Vaksin palsu ini disebar­kan salah satunya ke apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. Se­lain itu, vaksin juga diedarkan ke rumah sakit. Agung men­erangkan pihaknya hingga kini masih mendalami adanya ker­jasama antara pelaku dengan rumah sakit. “Akan kita dalami itu. Yang kita tahu distribusi vaksin diatur dan ada quality control dalam pendistribusian barang,” ucap Agung.

Menyikapi kasus itu, salah satu produsen resmi vaksi Bio Farma menyampaikan pihaknya dalam melakukan produksi vaksin sesuai standar ketat WHO yang merupakan organisasi kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================