Guna menyiasati harga daging sapi yang mel­onjak akhirnya impor sapi tetap akan menjadi jawaban, ini terlihat dengan diterbitkannya izin impor sapi bakalan dari Kementerian Perdagan­gan sebanyak 198.000 ekor. Izin tersebut berlaku selama kuartal I atau hingga Maret 2016. Namun, harga daging sapi yang masih mahal dan kebi­jakan impor sapi yang ditawarkan pemerintah ternyata belum mampu menjawab atas perma­salahan yang terjadi sekarang.

Ditambah, sempat keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 yang mensyaratkan PPN 10% untuk sapi impor baka­lan membuat harga daging sapi impor di pasa­ran tetap tinggi bekisar Rp125.000 – Rp140.000 per kg di tingkat pengecer. Setelah Kementrian Koordinator Perekonomian membatalkan aturan PPN 10%, harga daging sapi impor turun menjadi Rp110.000 – Rp120.000 per kg. Harga ini masih tetap mahal di atas batas harga stabil.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Sinergitas antar lembaga itu perlu dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), agar dampak positifnya bisa dirasakan ketika sebuah negara mengalami per­soalan. Adanya koordinasi dan kepemilikan data bersama secara akurat bisa mengantisipasi per­masalahan yang ada, yaitu dengan diwujudkan melalui kebijakan yang tepat dan cepat.

BACA JUGA :  DINAMIKA PILKADA KABUPATEN BOGOR KERING IDE DAN GAGASAN

Pengunkapan kartel daging hingga pemain daging ilegal masuk ke pasar adlaah segepok ka­sus yang seharusnya menjadi perhatian bersama. Negara sudah semestinya bertanggungjawab. Na­mun, masyarakat juga harus pandai menganali­sa, apakah benar daging yang dikonsumsi selama ini memang aman dikonsumsi?.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================