Guna menyiasati harga daging sapi yang melÂonjak akhirnya impor sapi tetap akan menjadi jawaban, ini terlihat dengan diterbitkannya izin impor sapi bakalan dari Kementerian PerdaganÂgan sebanyak 198.000 ekor. Izin tersebut berlaku selama kuartal I atau hingga Maret 2016. Namun, harga daging sapi yang masih mahal dan kebiÂjakan impor sapi yang ditawarkan pemerintah ternyata belum mampu menjawab atas permaÂsalahan yang terjadi sekarang.
Ditambah, sempat keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 yang mensyaratkan PPN 10% untuk sapi impor bakaÂlan membuat harga daging sapi impor di pasaÂran tetap tinggi bekisar Rp125.000 – Rp140.000 per kg di tingkat pengecer. Setelah Kementrian Koordinator Perekonomian membatalkan aturan PPN 10%, harga daging sapi impor turun menjadi Rp110.000 – Rp120.000 per kg. Harga ini masih tetap mahal di atas batas harga stabil.
Sinergitas antar lembaga itu perlu dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), agar dampak positifnya bisa dirasakan ketika sebuah negara mengalami perÂsoalan. Adanya koordinasi dan kepemilikan data bersama secara akurat bisa mengantisipasi perÂmasalahan yang ada, yaitu dengan diwujudkan melalui kebijakan yang tepat dan cepat.
Pengunkapan kartel daging hingga pemain daging ilegal masuk ke pasar adlaah segepok kaÂsus yang seharusnya menjadi perhatian bersama. Negara sudah semestinya bertanggungjawab. NaÂmun, masyarakat juga harus pandai menganaliÂsa, apakah benar daging yang dikonsumsi selama ini memang aman dikonsumsi?.(*)