KPK : PNS Dilarang Terima Parcel

Giri menjelaskan, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib mel­aporkan kepada KPK pal­ing lambat 30 hari setelah menerima. Laporan bisa juga melalui unit pengen­dali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah di­terima. “Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Kenaikan Hanya Berlaku untuk Produk Non-Subsidi

Jika ada pegawai atau pejabat yang tak melapor lewat dari 30 hari, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 12B dan 12C Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi den­gan hu­ku­man penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Tak hanya itu, komisi antikorupsi mengimbau setiap pimpi­nan instansi atau lembaga pemerintah melarang peng­gunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas oleh pegawai untuk mudik. Giri mengata­kan fasilitas dinas se­harusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan. (Yuska Apitya|(ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================