Giri menjelaskan, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib mel­aporkan kepada KPK pal­ing lambat 30 hari setelah menerima. Laporan bisa juga melalui unit pengen­dali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah di­terima. “Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Jika ada pegawai atau pejabat yang tak melapor lewat dari 30 hari, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 12B dan 12C Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi den­gan hu­ku­man penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Tak hanya itu, komisi antikorupsi mengimbau setiap pimpi­nan instansi atau lembaga pemerintah melarang peng­gunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas oleh pegawai untuk mudik. Giri mengata­kan fasilitas dinas se­harusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan. (Yuska Apitya|(ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================