Giri menjelaskan, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib melÂaporkan kepada KPK palÂing lambat 30 hari setelah menerima. Laporan bisa juga melalui unit pengenÂdali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah diÂterima. “Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan,†tuturnya.
Jika ada pegawai atau pejabat yang tak melapor lewat dari 30 hari, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 12B dan 12C Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi denÂgan huÂkuÂman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, komisi antikorupsi mengimbau setiap pimpiÂnan instansi atau lembaga pemerintah melarang pengÂgunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas oleh pegawai untuk mudik. Giri mengataÂkan fasilitas dinas seÂharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan. (Yuska Apitya|(ed:Mina)