Dia menambahkan, cuti bisa dilakukan apabila alasan yang sanÂgat mendesak, seperti orangtua sakit. “Pengajuan cuti sudah ada yang disetujui. Tapi kita batalkan, kecuali sangat mendesak,†ujar dia.
Larangan PNS untuk tidak mengaÂjukan cuti dilakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik. Sebab, total libur yang dijalani aparatur negaÂra selama hari raya Idul Fitri 1437 HijriÂyah sebanyak sembilan hari.
Lain halnya dengan Walikota BoÂgor Bima Arya Sugiarto. Dia justru tidak menyetujui adanya imbauan unÂtuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran bagi aparatur negara. “Masa berkumpul bersama keluarga di kampung dilarang. Yang penting penÂgaturan dan pembagian tugas saja,†kata Bima melalui pesan singkat.
Selain itu, cuti dilakukan semata untuk berkumpul bersama keluarga di luar kota, bukan untuk berlibur ke luar daerah. “Kalau cuti cuma buat jalan, bukan mudik ke kampung. Itu yang tidak boleh,†tandas Bima Arya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang SupÂtandar menjelaskan larangan tersebut telah edarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak awal ramadan lalu. “Sudah. Edaran sudah dibuat sejak awal puasa,†kata dia leÂwan pesan singkat kepada Bogor ToÂday.
Jika ada yang membandel atau bolos usai libur lebaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. “Sanksi diberikan secara kumulatif. Pertama sanksi teguran jika melakukan kesalaÂhan dalam lima hari kerja, maka akan diberi teguran lisan. Sedangkan enam sampai sepuluh hari diberi teguran tertulis,†lanjutnya.
“Teguran tertulis itu dua kali muÂlai dari 11 hingga 15 hari kerja. Setelah itu, mulai 16 hingga 20 hari kerja ada penundaan gaji berkala tahunan. Sedangkan 21 hingga 25 hari akan diÂtunda kenaikan pangkatnya dan 26 sampai 30 hari penundaan kenaikan pangkat satu tahun,†tegasnya.
(Yuska Apitya Aji/Rishad/ed:Mina)