Dia menambahkan, cuti bisa dilakukan apabila alasan yang san­gat mendesak, seperti orangtua sakit. “Pengajuan cuti sudah ada yang disetujui. Tapi kita batalkan, kecuali sangat mendesak,” ujar dia.

Larangan PNS untuk tidak menga­jukan cuti dilakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik. Sebab, total libur yang dijalani aparatur nega­ra selama hari raya Idul Fitri 1437 Hijri­yah sebanyak sembilan hari.

Lain halnya dengan Walikota Bo­gor Bima Arya Sugiarto. Dia justru tidak menyetujui adanya imbauan un­tuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran bagi aparatur negara. “Masa berkumpul bersama keluarga di kampung dilarang. Yang penting pen­gaturan dan pembagian tugas saja,” kata Bima melalui pesan singkat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Selain itu, cuti dilakukan semata untuk berkumpul bersama keluarga di luar kota, bukan untuk berlibur ke luar daerah. “Kalau cuti cuma buat jalan, bukan mudik ke kampung. Itu yang tidak boleh,” tandas Bima Arya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Sup­tandar menjelaskan larangan tersebut telah edarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak awal ramadan lalu. “Sudah. Edaran sudah dibuat sejak awal puasa,” kata dia le­wan pesan singkat kepada Bogor To­day.

Jika ada yang membandel atau bolos usai libur lebaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. “Sanksi diberikan secara kumulatif. Pertama sanksi teguran jika melakukan kesala­han dalam lima hari kerja, maka akan diberi teguran lisan. Sedangkan enam sampai sepuluh hari diberi teguran tertulis,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

“Teguran tertulis itu dua kali mu­lai dari 11 hingga 15 hari kerja. Setelah itu, mulai 16 hingga 20 hari kerja ada penundaan gaji berkala tahunan. Sedangkan 21 hingga 25 hari akan di­tunda kenaikan pangkatnya dan 26 sampai 30 hari penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” tegasnya.

(Yuska Apitya Aji/Rishad/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================